Koran Nasional - SERGEI.Diduga Pengusaha Jual Kembali Internet PT.Telekomunikasi Indonesia Tanpa Izin Menjamur Dikec.Perbaungan,Desa Melati II Pasar 6 Kab.Sergai.
Hasil pemantauan Tim dilapangan Rabu (6/5) para pengusaha tanpa izin tersebut berasal dari beberapa ISP Swasta yang tidak menjalin PKS (Perjanjian Kerja Sama) aktif lagi.
Mereka sudah dikenal warga sebagai pemasang atau penjual internet,sehingga konsumen mengabaikan internet tersebut resmi atau tidaknya,mereka hanya faham internet tersambung dan dapat digunakan untuk membuka google,FB,IG,Twiter,YouTube,Game atau dikenal dengan Media Sosial.
Tim yang mempergunakan Aplikasi terkait Jaringan Internet yang tersedia di Pasar Global Google Play Store menemukan indikasi Menggunakan Akses Internet PT.Telekomunikasi Indonesia.Transaksi mencurigakan berdasarkan pantauan dan sebut-sebutan konsumen bahwa pembayaran tidak menggunakan kwitansi ataupun invoice resmi badan usaha berizin badan hukum Indonesia,melainkan setor tunai kepada petugas pemasang jaringan internet sepihak.
Pengusaha inisial S/L diduga seorang tenaga pengajar pada sekolah swasta di Perbaungan diduga server yang berdomisili di Dusun Rambe/Jl.Rambe menggunakan Produk Indibiz 3 Line,masing -masing line berkapasitas 300 Mbps.Petugas yang dikenal warga adalah inisial AL memasang tarif Rp.150.000/Langganan rumahan.
Pengusaha lainnya inisial An dan HA mantan Subnet PT.A memakai metro Telkom diduga juga menggunakan Akses PT.Telekomunikasi Indonesia.
Memasang dan mengutip biaya bulanan Rp.150.000/Langganan.Server Di Dusun Durian.
Pengusaha inisial J domisili Dusun Rambe dengan petugas N domisili Dusun Cempedak.Memasang tarif Rp.150.000/Langganan.Server I disusun Delima dan Server 2 dusun Jambu.
Para Pengusaha mengambil Bandwidth dari Core/Crosur/ODP/Induk PT.Telekomunikasi Indonesia Port Dusun Delima.
Mereka dibantu oleh petugas Maintenance PT.Telekomunikasi Indonesia inisial B dari Lubuk Pakam sebagai Jasa Penyambungan bandwidth dari Port Induk Pasar 2 dan Dusun Delima Samping Indomaret.
Modus yang mereka pakai adalah memakai atas beberapa nama orang pribadi namun ditempatkan di Server Masing-masing pengusaha untuk dijual kembali kebanyak orang diseputaran Desa Melati II tersebut.
Disinyalir dari 6 nama pelanggan terdaftar di-TELIN untuk dijual belikan kembali kepada ratusan pelanggan rumahan.
Analisa kasar bermodalkan Rp.12.000.000/bulan pada 6 nama pelanggan terdaftar di PT.TELIN dan Anak Perusahaannya (BUMN).Para Pengusaha Memperoleh Minimal Rp.75.000.000/Bulan.
Rp.63.000.000/Bulan didapat para pengusaha tersebut.
Demi memperoleh keuntungan pribadi para pengusaha diduga menjual kembali internet tanpa izin (PKS).
Yang dirugikan adalah para konsumen/pelanggan dengan jaringan kurang baik dan memakai peralatan tidak standard Postel sebagai salah satu syarat dari Komdigi.
Tim media yang mendampingi NGO dilapangan memperoleh informasi bahwa NGO tersebut akan segera membuat pengaduan resmi kepada Instansi terkait/Berwenang untuk langkah penertiban dan penegakan hukum.
Berdasarkan UU dan Peraturan Kementrian dan Peraturan Pemerintah para pengusaha nakal tersebut disinyalir melakukan tindakan melawan hukum dengan sanksi pidana dan perdata yang akan diputuskan pengadilan nantinya.
Petrus Gultom
Kaperwil Sumatera Utara.
