KORAN NASIONAL

Sabtu, 09 Mei 2026

Jamin Kualitas Pekerjaan, Dandim Bengkalis Tinjau Pelaksanaan TMMD di Pinggir




Koran nasional |BENGKALIS - Komandan Kodim 0303 Bengkalis Letkol. Inf. Haris Nur Priatno selaku Dansatgas TMMD ke-128 lakukan peninjauan ke lokasi sasaran di Kecamatan Pinggir.


Peninjauan tersebut ditujukan untuk menjamin kualitas pekerjaan serta progres pembangunan dalam rangka TNI Manunggal Membangun Desa yang dipusatkan di Desa Balai Pungut dan Desa Tengganau - Kecamatan Pinggir.


Mulai dari pembangunan Drainase di jalan Bunta - Tengganau, sampai dengan pembangunan Rumah Layak Huni di Balai Pungut disasar Dandim guna memastikan seluruh aspek pekerjaan tetap sesuai SOP dan Beztek yang telah ditentukan.


"Alhamdulillah, hari ini kami berkesempatan meninjau progres pekerjaan seluruh sasaran fisik di Desa Balai Pungut dan Desa Tengganau dalam rangka TMMD ke-128 di wilayah Kodim 0303 Bengkalis," kata Letkol Haris.


Kepada seluruh prajurit dan masyarakat yang terlibat dalam proses pekerjaan, Dansatgas haturkan terima kasih dan meminta seluruhnya untuk tetap mengobarkan semangat gotong royong demi kesuksesan TMMD di wilayah Kodim Bengkalis.


"Mohon tetap dijaga kerja sama dan semangatnya agar TMMD ke-128 di wilayah Kodim Bengkalis dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat," harapnya.

Jumat, 08 Mei 2026

PT Adhi Karya Gelar Sosialisasi KUHP & KUHAP, Dhifla: Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi

 





Koran nasional |JAKARTA - Perusahaan BUMN Jasa Konstruksi PT. Adhi Karya mengadakan Seminar Singkat Terkait Hukum untuk seluruh Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT. Adhi Karya yang berada diseluruh Indonesia baik yang berkarya di kantor pusat maupun di anak perusahaan pada Jumat Pagi (08-05-2026) secara Hybrid (Offline maupun Online) di Jakarta


Setelah dibuka secara resmi oleh Dirut PT. Adhi Karya Moeharmein Zein Chaniago, Seminar Singkat ini langsung masuk ke para narasumber yang dihadirkan diantaranya Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH seorang Advokat Senior atau Praktisi Hukum yg sdh berpengalaman lebih dari 25 tahun sebagai pengacara atau konsultan hukum, dan Ranu Miharja, SH, MH yg merupakan mantan Kajati Babel, Mantan Kabadiklat Kejaksaan, dan Mantan Deputi di KPK yang dimoderatori oleh mantan Anchor TVOne Brigitta Manohara yang kebetulan juga alumni dari Fakultas Hukum.


Dr. Hj. Dhifla Wiyani, SH, MH memaparkan kebaharuan apa saja yang ada di dalam KUHP dan KUHAP baru dan bagaimana pelaksanaan dilapangan. Hal yang baru didalam KUHP dan KUHAP baru itu cukup banyak menurut Dhifla, namun ia lebih banyak menjelaskan mengenai penerapan Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Plea Bargaining (Pengakuan bersalah), DPA (Deffered Prosecution Agreement) atau disebut juga Perjanjian Penundaan Penuntutan, dan kewenangan Advokat yang lebih luas pada saat mendampingi Saksi atau Tersangka dalam proses pemeriksaan di kantor penyidik.


Dr. Dhifla lebih banyak memaparkan terkait 4 hal ini karena hal-hal ini yg lebih banyak bersentuhan dengan Insan Adhi Karya dalam menjalankan profesi mereka dibidang Jasa Konstruksi. 


Selain itu Dhifla juga menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Tindak Pidana Korporasi, siapa saja yang bisa dikenai pidananya. 


"Badan Hukum adalah salah satu Subyek Hukum yang bisa dikenai pidana didalam kasus tindak pidana korporasi ini. Dalam tindak pidana korporasi inilah upaya DPA bisa diterapkan setelah terpenuhi persyaratan- persyaratannya dan kemudian dikeluarkan Putusan Penetapan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut," ujarnya


Dalam pemaparannya Dr. Dhifla menekankan bahwa penerapan MKR, Plea Bargaining, dan DPA pada Tindak Pidana Korporasi itu harus memenuhi persyaratan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang sdh ditentukan Undang- Undang, dan yang terpenting juga tindak pidana yg dilakukan tersebut baru pertama kali dilakukan. 


Berdasarkan pengamatan awak media Seminar berlangsung cukup seru karena dipandu dengan serius namun santai oleh moderator. Dihadiri oleh hampir 100 orang secara offline dan 250 orang secara online, dan di akhir acara diberikan cenderamata kepada Narasumber. (Megy)


#dhiflawiyani

Malam tak jadi Kendala, Pembangunan Drainase di Tengganau Terus Digesa Satgas TMMD




Koran nasional |BENGKALIS - Pembangunan drainase di jalan Bunta ujung, desa Tengganau, kecamatan Pinggir terus digesa Satgas TMMD ke-128. Meski remang malam menjelma, semangat tim Satgas tak surut.


Pembangunan terus dilaksanakan dengan semangat penuh meskipun waktu telah menunjukkan pukul 18.35 WIB.


Semangat membara dalam mengejar progres pekerjaan kala itu tetap diupayakan dengan memerhatikan prinsip kesesuaian beztek serta kualitas material.


Sinergi TNI dengan masyarakat setempat dalam pekerjaan tersebut dinilai sangat baik sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI - Rakyat.


Dansatgas TMMD Bengkalis, Letkol. Inf. Haris Nur Priatno mengapresiasi semangat tim Satgas dalam rangkaian pekerjaan tersebut. "Kami sangat berterima kasih sekali karena tim Satgas masih sangat semangat melanjutkan pembangunan di setiap pelosok desa," kata Dansatgas.


"Meski demikian, kami ingatkan agar setiap pekerjaan harus tetap diperhatikan detail pengerjaan, kualitas dan kuantitas material serta kesesuaian dengan beztek yang telah disusun. Jangan sampai ada aspek yang tertinggal hanya karena mengejar waktu. Tetap semangat dan tetap utamakan hasil yang prima," pesannya.

Perang Lawan 'Halinar', Rutan Muntok Gandeng TNI-Polri Gelar Ikrar Bersama dan Razia Kamar Hunian



MUNTOK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok mempertegas langkah nyata dalam memberantas peredaran Narkoba, penggunaan Handphone ilegal, dan praktik Penipuan (Halinar). Komitmen ini diwujudkan melalui apel ikrar bersama dan razia gabungan skala besar yang digelar pada Jumat pagi (8/5/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Rutan Muntok ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan (Karutan), Andri Ferly, dengan melibatkan sinergi lintas instansi dari personel Polsek Mentok dan Koramil Mentok.

Ikrar Integritas: Bukan Sekadar Seremonial
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Halinar yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, petugas pengamanan, serta Aparat Penegak Hukum (APH). Penandatanganan dokumen ikrar menjadi simbol pakta integritas bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran di dalam jeruji besi.

Dalam amanatnya, Andri Ferly menekankan bahwa integritas petugas adalah fondasi utama dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

"Melalui apel ikrar ini, kami ingin memperkuat komitmen seluruh petugas. Kita harus memastikan Rutan Muntok tetap bersih, aman, dan berwibawa. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkoba maupun alat komunikasi ilegal," tegas Andri Ferly.

Sinergi Lintas Sektoral dan Razia Gabungan
Usai prosesi ikrar, suasana beralih menjadi lebih ketat. Tim gabungan langsung bergerak menuju blok-blok hunian untuk melakukan penggeledahan mendadak. Satu per satu kamar warga binaan diperiksa secara teliti guna memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan.

Karutan menambahkan bahwa kehadiran TNI dan Polri dalam razia ini merupakan bukti solidnya sinergi antar-instansi di wilayah Mentok dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Tindak Tegas Pelanggaran
Senada dengan Karutan, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Muntok, Alex, menyatakan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan secara berkala dan insidental.

"Ini adalah bentuk deteksi dini. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun terhadap pelanggaran. Jika ditemukan warga binaan yang melanggar, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Alex.

Kegiatan yang berlangsung hingga menjelang siang tersebut berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, menandai babak baru penguatan pengawasan di Rutan Kelas IIB Muntok.

Diduga Mafia Bandwidth 1 ODP PT.Telkom Indonesia Sedot Rp.672 juta/Tahun,Warga cuma dapat 5 Mbps

 




Koran Nasiona PERBAUNGAN.Pemberantasan Pelanggaran Telekomunikasi Sergai harus segera dibentuk atas dugaan praktik penjualan kembali bandwidth Indibiz Telkom secara ilegal di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan. Modus ini ditaksir merugikan PT Telkom Rp566 juta/tahun dan negara Rp105 juta/tahun hanya dari 1 ODP.


TEMUAN LAPANGAN

Berdasarkan pengecekan Indikasi IP Public 110.138.70.103 diduga kapasitas 300 Mbps di koordinat -6.2052, 108.8894, ODP FAT 007-PER-FO/025.002-CO1.02 milik Telkom ditemukan menyalurkan internet ke 60+ rumah melalui server Mikrotik 192.168.100.1.  


Warga mengaku membayar Rp150.000/bulan secara tunai tanpa kwitansi dengan dugaan jatah bandwidth 5 Mbps. Hasil speedtest menunjukkan 72 Mbps pada 1 menit pertama akibat sistem burst, namun turun ke 5 Mbps setelahnya. Kuat sinyal -54 dBm mengindikasikan ODP berada <50 meter dari Kantor Desa Melati II.


SKEMA MAFIA 4 IP

Satu ODP diduga mengoperasikan 4 IP Public berbeda @300 Mbps untuk melayani 240 rumah. Dengan estimasi omzet Rp36 juta/bulan dan laba bersih Rp22 juta/bulan, total potensi kerugian negara dan BUMN mencapai Rp672 juta/tahun dari satu ODP.  


“Jika terdapat 4 ODP dengan modus serupa, kerugian negara bisa menembus Rp2,68 miliar/tahun. Ini bukan UMKM, ini sudah skala kartel,” tegas P.Gultom.


PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS  

a. UU Telekomunikasi No. 36/1999 Pasal 47: Menjual jasa telekomunikasi tanpa izin, ancaman 6 tahun penjara.  

b. UU ITE No. 11/2008 Pasal 30: Akses ilegal sistem elektronik, ancaman 8 tahun penjara.  

c. UU TPPU No. 8/2010 Pasal 3: Dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan, ancaman 20 tahun penjara + penyitaan aset.  

d. UU KUP: Dugaan penggelapan PPN Rp3,96 juta/bulan, denda hingga 400%.  


TUNTUTAN  

Tim mendesak:  

1. BRTI Kominfo memblokir 4 IP: 110.138.70.103,dan lainnya. 

2. Polda Sumut menerapkan Pasal TPPU dan menyita aset hasil kejahatan.  

3. Telkom Witel Sumut menyegel fisik ODP 007-PER-FO/025.002-CO1.02 dan melakukan audit port.  

4. PPATK menelusuri aliran dana Rp22 juta/bulan ke rekening pihak terkait.  


“Koordinat dan bukti teknis sudah lengkap. Kami meminta APH turun survei ke titik -6.2052, 108.8894. Jika ODP tidak disegel, publik berhak menilai ada pembiaran,” tutup Gultom.


Kaperwil Sumatera Utara.

Kapolda Riau Diminta Ungkap Aktor di Balik Akun Bodong Penebar Pencemaran Nama Baik Bupati Rokan Hilir H.Bistamam

 



Koran nasional |Rokan Hilir — Fenomena maraknya akun media sosial anonim atau akun bodong yang diduga menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik terhadap Bupati Rokan Hilir H. Bistamam dan keluarganya, kini menjadi perhatian serius di tengah masyarakat.


Beberapa akun Facebook dengan nama “Anto Raka”, “Buming Raka”, dan “Ahmad Sodri” disebut-sebut secara aktif membuat berbagai unggahan bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan pribadi maupun marwah kepemimpinan Bupati Rokan Hilir.Berbagai konten yang dipublikasikan akun tersebut juga dianggap tidak mencerminkan etika bermedia sosial serta berpotensi melanggar ketentuan hukum 

yang berlaku.


Aktivis muda Rokan Hilir, Zulfan A Dahlan, angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Riau, untuk segera menelusuri dan mengungkap siapa pihak yang berada di balik akun-akun anonim tersebut.


Menurut Zulfan, media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi, komunikasi, dan kontrol sosial yang sehat, bukan dijadikan sarana untuk menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan seseorang, maupun membangun opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.


Ia menilai, berbagai postingan yang diunggah akun-akun tersebut sudah melewati batas kebebasan berpendapat dan cenderung mengarah pada upaya pembunuhan karakter terhadap seorang kepala daerah beserta keluarganya.


“Kritik terhadap pemerintah tentu sah dalam negara demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara santun, objektif, dan berdasarkan data yang benar. Jangan menjadikan media sosial sebagai alat menyebarkan fitnah, penghinaan, dan narasi yang dapat memecah belah masyarakat,” ujar Zulfan.


Lebih lanjut, Zulfan mengatakan bahwa tindakan akun-akun anonim tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bermuatan penghinaan melalui media elektronik.


Menurutnya, apabila dibiarkan terus berlangsung tanpa adanya penindakan hukum, maka hal tersebut dapat menciptakan iklim digital yang tidak sehat serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Zulfan juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aktivitas akun-akun bodong tersebut diduga memiliki tujuan tertentu untuk mengganggu stabilitas pemerintahan dan konsentrasi Bupati Rokan Hilir dalam menjalankan roda pembangunan daerah.


“Kami khawatir ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memainkan opini melalui akun palsu untuk menyerang pribadi Bupati Rokan Hilir. Ini bukan lagi kritik yang membangun, melainkan sudah mengarah pada upaya menjatuhkan marwah dan kehormatan pemimpin daerah,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa masyarakat Rokan Hilir saat ini menginginkan situasi yang kondusif agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik. Oleh sebab itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional dalam mengusut keberadaan akun-akun tersebut.


Zulfan juga menyampaikan keyakinannya terhadap kemampuan dan komitmen Kepolisian Daerah Riau dalam mengungkap identitas pemilik akun anonim yang selama ini aktif menyerang nama baik Bupati Rokan Hilir H. Bistamam.


“Kami percaya kepada Kapolda Riau dan jajaran cyber crime untuk mengungkap siapa dalang di balik akun-akun bodong tersebut. Negara tidak boleh kalah dengan penyebar fitnah di media sosial,” tegasnya.


Di akhir pernyataannya, Zulfan mengimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu benar.


Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana yang aman, damai, dan harmonis, serta menjadikan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi positif dan membangun.


“Mari kita ciptakan budaya bermedia sosial yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab. Jangan mudah percaya terhadap postingan-postingan akun anonim yang identitasnya tidak jelas. Saring sebelum sharing, agar kita tidak ikut menyebarkan informasi yang dapat merugikan orang lain,” tutup Zulfan.


Editor : Redaksi

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ucapkan Selamat kepada Medison yang Dilantik Jadi Sekda Dharmasraya

 





Koran nasional |Nasional - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada Medison yang resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Kamis (7/5/2026).


Dalam keterangannya, Ivoni Munir menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi dan pengabdian Medison selama bertugas di Kabupaten Solok. Ia menilai, kontribusi yang diberikan selama ini telah menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah, termasuk membangun sinergi bersama DPRD.


“Terima kasih atas kerja sama dan pengabdian yang telah diberikan selama di kampung halaman Kabupaten Solok. Banyak suka dan duka yang telah kita lalui bersama, khususnya dalam bersinergi dengan DPRD,” ujar Ivoni Munir, S. Farm., Apt


Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalin hubungan kerja terdapat kekhilafan, baik dalam sikap maupun tutur kata. Menurutnya, amanah baru yang diemban Medison sebagai Sekda Kabupaten Dharmasraya diharapkan dapat dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab.


“Atas nama pimpinan dan lembaga DPRD, kami memohon maaf atas segala kekurangan selama berinteraksi. Semoga amanah yang diemban sebagai Sekda Kabupaten Dharmasraya dapat dijalankan dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Selain itu, Ivoni Munir turut memberikan apresiasi kepada Fathanaini yang mendapat penugasan baru di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat.


“Selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga senantiasa sukses dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi daerah,” tutupnya.


Penulis: Haris Pranatha

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done