KORAN NASIONAL

Rabu, 19 Agustus 2026

HUT Kemerdekaan Membawa Harapan, 804 WBP Lapas Tembilahan Terima Pengurangan Masa Pidana

 





Koran nasional. |Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan melaksanakan pemberian Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Lapas Tembilahan dan dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. Herman, S.E., M.T., bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indragiri Hilir. Rangkaian kegiatan diawali dengan bersama-sama menyaksikan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan dari Istana Negara.


Sebanyak 804 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tembilahan menerima Remisi Umum tahun 2026. Rinciannya, 793 orang menerima Remisi Umum I, sementara 11 orang menerima Remisi Umum II, dengan 7 orang di antaranya langsung bebas pada hari yang sama. Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.


Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penyerahan ijazah Paket A kepada WBP yang telah menyelesaikan program pendidikan tersebut. Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan memperbaiki diri. “Kami berharap remisi ini menjadi penyemangat bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, disiplin, dan mengikuti setiap program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.


Bupati Indragiri Hilir H. Herman turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembinaan di Lapas Tembilahan. Ia berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk semakin berkomitmen memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan setelah kembali ke tengah masyarakat. “Jadikan momentum kemerdekaan ini sebagai semangat untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat,” pesannya.

.

.

.

@Kemenimipas @Agusandrianto.Id @Pemasyarakatan_Riau #Pemasyarakatan_Riau #Kemenimipas #Pemasyarakatan #Ditjenpas #Riaubedelau #Kemenimipas #Agusandrianto #Ditjenpas #Mashudi #Gungungunawan #Pemasyarakatanriau #Lapastembilahan #HBP62 #HUTRI81

Keberagaman Ketahanan Pangan Terus Dikembangkan di Rutan Dumai

 




Koran nasional. |Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai terus mengembangkan program ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan yang tersedia di lingkungan Rutan. Kegiatan tersebut diwujudkan dengan mengembangkan berbagai jenis tanaman dan budidaya ikan yang melibatkan warga binaan, petugas Rutan Dumai, serta peserta magang, Selasa (18/8).


Program ketahanan pangan di Rutan Dumai memiliki keberagaman komoditas, mulai dari tanaman kangkung, kacang panjang, cabai rawit, hingga pakcoy. Selain tanaman hortikultura, Rutan Dumai juga mengembangkan budidaya ikan lele sebagai bagian dari upaya pemanfaatan lahan secara produktif.


Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah penanaman bibit kangkung. Kegiatan ini dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan warga binaan, petugas, dan peserta magang. Selain menjadi bagian dari program ketahanan pangan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana pembelajaran dan pemberdayaan bagi warga binaan dalam keterampilan bercocok tanam.


Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan bahwa program ketahanan pangan merupakan salah satu bentuk pembinaan yang memberikan manfaat langsung bagi warga binaan.


“Melalui kegiatan ketahanan pangan ini, warga binaan tidak hanya diajak untuk produktif, tetapi juga mendapatkan keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat,” ujar Karutan.


Keterlibatan petugas dan peserta magang turut memperkuat pelaksanaan kegiatan di lapangan. Kolaborasi tersebut menciptakan suasana gotong royong sekaligus memberikan pengalaman praktis dalam pengelolaan tanaman dan budidaya ikan.


Rutan Dumai berkomitmen untuk terus mengembangkan program ketahanan pangan secara bertahap dengan memanfaatkan potensi yang ada. Diharapkan kegiatan ini tidak hanya mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang produktif, mandiri, dan berkelanjutan bagi warga binaan.

Minggu, 16 Agustus 2026

SMAN Plus Provinsi Riau Serukan Semangat Kemerdekaan di HUT RI ke-81




Koran nasional. |PEKANBARU,-- Keluarga besar SMAN Plus Provinsi Riau mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 yang jatuh pada Senin (17/8/2026).


Ucapan itu disampaikan langsung Kepala SMA Negeri Plus Provinsi Riau Edi Sutono, M.Pd., Ia mengajak seluruh siswa dan guru mengisi kemerdekaan dengan prestasi.


"Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, insan pendidikan punya tanggung jawab besar. Kita harus tanamkan semangat nasionalisme, disiplin dan cinta tanah air kepada anak didik," kata Edi Sutono, Senin (17/8/2026).


Dalam ucapan resminya, SMA Negeri Plus Riau mengusung tema nasional tahun ini _“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”_. Tema itu disebut sejalan dengan visi sekolah untuk mencetak generasi unggul.


Edi Sutono menyebut kemerdekaan yang diraih para pahlawan tidak boleh berhenti di upacara. Harus dilanjutkan dengan kerja nyata di bidang pendidikan.


"Kemerdekaan ini hasil perjuangan. Tugas kita sekarang belajar sungguh-sungguh dan membangun daerah," ujarnya.


Sebagai sekolah unggulan, SMA Negeri Plus Riau berkomitmen melahirkan lulusan yang berkarakter, berprestasi dan berwawasan kebangsaan. 


Melalui peringatan ini, keluarga besar SMA Negeri Plus Riau berharap Indonesia semakin maju dan pendidikan di Riau terus berinovasi.


Sumber: Kepala SMAN Plus Provinsi Riau

Redaksi 

Mabes Polri Turun, Kinerja Kapolda Kepri Dipertanyakan Saat Penggerebekan Judi Di Batam "Jackpot Atau Gelper" Di Sagulung Kebak 24 Jam, Dibacking Oknum Aparat?

 


 

Koran nasional. |BATAM,(16 Agustus 2026)- Operasi besar-besaran pemberantasan perjudian digencarkan Mabes Polri ke seantero Kota Batam. Puluhan lokasi digerebek, puluhan mesin disita, ratusan pelaku diamankan. Namun di tengah gemparnya penindakan itu, satu lokasi justru makin leluasa beroperasi tanpa tersentuh sedikit pun.

 

Di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, tempat perjudian yang dikenal luas sebagai "Jackpot Gelper" tetap buka 24 jam non-stop, seolah berada di atas hukum. Pengunjung datang dan pergi dengan tenang, mesin-mesin judi terus berputar, sementara aparat penegak hukum di wilayah itu terpaksa menutup mata atau sengaja berpura-pura tidak tahu.


Nama di balik lokasi tersebut oknum aparat aktif.

Informasi yang dihimpun secara konsisten dari warga sekitar dan pengunjung menyebutkan tempat ini diduga kuat dimiliki dan dikelola oleh oknum aparat aktif, atas nama Fadlan Afandi Harahap. Status pemilik inilah yang diduga menjadi "kekebalan" yang melindungi lokasi ini dari tindakan hukum.


Suara media atau wartawan tidak berkuasa di Sagulung. Lokasi ini sudah berulang kali diungkap ke publik oleh media, faktanya terang benderang, buktinya ada di depan mata. Namun anehnya, tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum tingkat Kecamatan Sagulung. Hening. Diam. Seolah ada perintah: "Jangan sentuh tempat ini."

 

Ada apa? Siapa yang melindungi? Mengapa hukum hanya berlaku untuk rakyat biasa, tapi lumpuh saat berhadapan dengan oknum aparat?


Korban menumpuk dan generasi terancam, harga yang dibayar masyarakat sangat mahal. 

Rumah tangga hancur, nafkah habis dipertaruhkan, keluarga bercerai, anak-anak terlantar.

Kejahatan merajalela, utang memburuk, kriminalitas naik, keamanan lingkungan terkikis habis.

 

Karena aparat tingkat setempat terbukti tidak berdaya atau sengaja menutup mata, maka masyarakat dan awak media menuntut perhatian serta tindakan tegas dan segera kepada:

 

Kapolda Kepulauan Riau, turun langsung, laksanakan inspeksi mendadak, buka kasus ini secara transparan.


Polisi Militer Angkatan Darat (PM-AD), telusuri dan periksa dugaan keterlibatan oknum aparat aktif yang diduga menjadi pemilik sekaligus pelindung tempat perjudian ilegal ini.

 

TIDAK BOLEH ADA HUKUM KHUSUS UNTUK OKNUM APARAT. TIDAK BOLEH ADA LOKASI JUDI YANG "KEBAL" HUKUM DI BATAM.

 

Mabes Polri sedang bertindak, apakah Sagulung boleh menjadi pengecualian? Masyarakat menunggu tindakan, bukan alasan.


Tim media mitra TNI-Polri.com masih mengkonfirmasi ke instansi terkait, dan tim terus mengawal kasus ini.


Redaksi 

Sabtu, 15 Agustus 2026

Polres Salatiga Tegaskan Tak Ada Jalur Instan Penerbitan SIM, Dugaan Pungli dan Percaloan Akan Ditindak.

 




Koran nasional. |Polres Salatiga memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga.


Polres Salatiga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM yang diajukan.


Polres Salatiga memastikan tidak terdapat mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur instan, tanpa mengikuti ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan SIM.


"Tidak ada mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur instan, tanpa mengikuti ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan SIM," demikian penegasan Polres Salatiga dalam keterangan resminya.


Dugaan Percaloan Bukan Mekanisme Satpas


Terkait adanya pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM di luar mekanisme resmi, Polres Salatiga menyatakan apabila benar terdapat pihak yang menawarkan tarif tertentu dengan menjanjikan SIM tanpa mengikuti ujian, maka tindakan tersebut bukan merupakan prosedur maupun kebijakan Satpas Polres Salatiga.


Polres juga menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPK) di sekitar lokasi pelayanan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan petugas Satpas.


LPK merupakan pihak eksternal yang keberadaannya harus dibedakan dengan penyelenggara pelayanan penerbitan SIM.


"Apabila terdapat oknum eksternal yang mengatasnamakan atau mengaku memiliki akses khusus kepada petugas Satpas, Polres Salatiga akan melakukan pendalaman dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran," tegas Polres Salatiga.


( Bantah Tarif Rp700 Ribu sebagai Tarif Resmi. ) 


Polres Salatiga juga menanggapi informasi mengenai adanya pembayaran sebesar Rp700.000 untuk mendapatkan SIM golongan C tanpa mengikuti ujian.


Polres menegaskan bahwa nominal tersebut bukan merupakan tarif resmi penerbitan SIM yang ditetapkan negara dan bukan pungutan resmi Satpas Polres Salatiga.


Masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi diminta memberikan informasi secara lengkap kepada kepolisian. Informasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk proses verifikasi dan penelusuran terhadap pihak yang menerima uang.


Polres Salatiga menegaskan tidak membenarkan praktik percaloan, pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan penerbitan SIM.


Kapolres Salatiga juga telah menekankan kepada seluruh personel agar memberikan pelayanan secara profesional, transparan, humanis dan sesuai standar operasional prosedur.


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin maupun kode etik yang berlaku.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut dilakukan pihak eksternal tanpa keterlibatan petugas Satpas, kepolisian juga akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


( Masyarakat Diminta Tak Gunakan Jasa Calo) 


Polres Salatiga mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan kemudahan mendapatkan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.


Selain berpotensi merugikan masyarakat secara materiil, penerbitan SIM tanpa melalui proses pengujian yang semestinya juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.


SIM pada hakikatnya merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Karena itu, ujian teori dan praktik menjadi bagian penting untuk memastikan pemohon memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan berkendara yang memenuhi persyaratan.


Masyarakat diminta melakukan seluruh proses penerbitan SIM secara langsung melalui mekanisme resmi Satpas dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menawarkan jasa dengan iming-iming dapat meluluskan ujian atau menerbitkan SIM secara instan.


     (Kapolres: Jika Ada Oknum Terlibat Akan Ditindak) 


Kapolres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan penerbitan SIM agar tetap bersih dan sesuai prosedur.


"Polres Salatiga berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada jalur khusus atau jalur instan dalam penerbitan SIM. Apabila ada pihak yang menawarkan SIM tanpa ujian dengan imbalan sejumlah uang, silakan laporkan kepada kami. Setiap informasi akan kami verifikasi dan tindak lanjuti. Apabila terbukti ada anggota yang terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kapolres Salatiga.


Polres Salatiga juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan penyimpangan dalam pelayanan penerbitan SIM diharapkan menyampaikan laporan disertai informasi yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara objektif dan tidak berhenti pada informasi atau dugaan semata.


Polres Salatiga memastikan pelayanan Satpas terus diarahkan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan.

Menanggapi Pemberitaan Tentang Adanya Dugaan Keraguan Keabsahan Ijazah Sekolah Dasar (SD) Milik Salah Seorang Bakal Calon Kepala Desa Di Wilayah Kecamatan Karang Bahagia.

 




Koran nasional. |Kabupaten Bekasi — Minggu 16 Agustus 2026 Beredarnya pemberitaan terkait dugaan keraguan atas keabsahan ijazah Sekolah Dasar (SD) milik salah seorang bakal calon kepala desa di wilayah Kecamatan Karang Bahagia mendapat tanggapan dari praktisi hukum, H. Ulung Purnama, S.H., M.H.


Kepada Wartawan H. Ulung Purnama, S.H.,M.H mengatakan seluruh bakal calon kepala desa maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses Pilkades harus mengikuti aturan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam ketentuan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bekasi.


Ia menegaskan, dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon, Panitia Pilkades tingkat desa harus bersikap objektif, transparan, dan netral sesuai ketentuan yang berlaku.


“Jika terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan, termasuk ijazah, tentu harus dilakukan verifikasi oleh Panitia Pilkades sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Usulan agar setiap persoalan langsung diverifikasi bersama aparat penegak hukum (APH) merupakan langkah yang berlebihan apabila tidak didasarkan pada indikasi dan bukti yang jelas,” ujar H. Ulung Purnama, S.H., M.H


Ia menilai, keterlibatan APH dalam setiap proses verifikasi administrasi juga berpotensi menimbulkan biaya tambahan. Terlebih, terdapat 154 desa yang mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi.


H. Ulung Purnama, S.H., M.H sependapat bahwa Panitia Pilkades harus menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang tidak proporsional justru dapat menambah beban biaya dan berpotensi menimbulkan persoalan baru.


“Apabila nantinya benar ditemukan penggunaan ijazah palsu, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menggunakan atau memakainya. Namun, jangan sampai sebelum adanya bukti yang jelas sudah terjadi penggiringan opini negatif yang dapat merugikan bakal calon tertentu,” katanya.


Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk bakal calon kepala desa dan tim pendukungnya, agar mampu menahan diri selama tahapan Pilkades berlangsung. Penyampaian informasi melalui media massa maupun media sosial seperti Facebook, TikTok dan platform lainnya harus dilakukan secara bertanggung jawab.


“Setiap orang maupun lembaga yang menyampaikan informasi atau melakukan tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain tentu memiliki risiko hukum. Karena itu, semua pihak harus menjaga kondusivitas agar pelaksanaan Pilkades serentak 2026 berjalan aman, transparan, dan demokratis,” tegasnya.


Lebih lanjut, H. Ulung Purnama, S.H.,M.H menjelaskan bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon, Panitia Pilkades Desa dapat melakukan verifikasi sesuai kewenangannya. Sementara proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.


Ia meminta Panitia Pilkades berpedoman pada Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-97/DPMD tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkades tanggal 23 Juli 2026 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Pilkades.


“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tentu dapat menempuh upaya hukum kepada instansi yang berwenang dengan membawa alat bukti yang jelas. Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan memenuhi unsur dugaan fitnah atau pencemaran nama baik, pihak yang dirugikan juga dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


Wartawan: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

 




Koran nasional. |OPINI - Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 14 Agustus 2026 yang membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda terbatas adalah sinyal politik yang tegas. Indonesia tidak bisa lagi terjebak dalam cara pandang kewarganegaraan yang kaku, tertutup, dan tertinggal dari realitas global.


Presiden secara jelas menangkap satu hal penting bahwa Indonesia tidak kekurangan orang Indonesia, tetapi sering kehilangan keterhubungan dengan mereka yang berada di luar negeri. Diaspora, talenta global, ilmuwan, profesional, pengusaha, seniman, hingga atlet berdarah Indonesia adalah aset strategis yang selama ini belum dikelola secara serius.


HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) menyambut arah kebijakan ini dengan sangat antusias karena sesuai dengan visi dan misi organisasi, namun HAKAN juga menegaskan bahwa jika Indonesia serius bicara tentang kewarganegaraan ganda terbatas, maka tidak boleh lagi ada kebijakan setengah hati terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) yang sudah ada selama ini, karena di sinilah inkonsistensi terbesar sistem kewarganegaraan Indonesia hari ini.


ABG Bukan Diaspora


HAKAN mengingatkan bahwa ABG bukan diaspora, mereka sudah Indonesia sejak lahir. Subjek ABG sesuai dengan UU Kewarganegaraan 12/2006 pada pasal 4 huruf c,d,h,l dan pasal 5 jelas dinyatakan bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia sejak lahir. 


Dalam diskursus publik, diaspora sering dibicarakan sebagai “potensi yang harus dipulangkan”. Tetapi ABG bukan diaspora. Mereka bukan orang yang “pergi lalu kembali”. Mereka adalah anak Indonesia yang sejak lahir sudah hidup dalam dua sistem kewarganegaraan, sebagai konsekuensi dari perkawinan antar negara, tempat lahir, atau perbedaan hukum antarnegara. Artinya sederhana tetapi sering diabaikan. Negara tidak sedang “memberi kewarganegaraan ganda” kepada mereka, negara sedang memaksa mereka memilih untuk kehilangan salah satunya.


UU No. 12 Tahun 2006 memang mengakui kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak. Tetapi pengakuan itu berhenti di titik paling krusial: ketika mereka dewasa, negara memaksa mereka menghapus salah satu identitasnya. Di sinilah masalahnya bukan administratif, tetapi struktural. 


Negara Meminta Keputusan Paling Berat di Usia Paling Tidak Siap


Pada usia 18 hingga 21 tahun, sebagian besar ABG masih berada dalam fase pendidikan tinggi, transisi karier, ketergantungan ekonomi dan pembentukan identitas diri. Namun pada saat yang sama, negara meminta mereka mengambil keputusan final yang bersifat permanen: menjadi Indonesia atau menjadi negara lain 


Ini bukan sekadar pilihan paspor. Ini adalah pemutusan paksa terhadap keluarga antar negara, akses pendidikan dan karier global, mobilitas hidup dan identitas personal yang sudah terbentuk sejak lahir.


HAKAN menilai kebijakan ini tidak lagi relevan dengan realitas dunia modern. Karena itu, HAKAN secara tegas "Mendorong perpanjangan batas usia pilihan kewarganegaraan hingga 26 tahun". Hal ini bukan sebagai kelonggaran, tetapi sebagai koreksi atas kebijakan yang terlalu cepat memaksa keputusan seumur hidup. 


Jika Indonesia Ingin Kewarganegaraan ganda, Maka ABG harus jadi titik awal. Gagasan Presiden tentang kewarganegaraan ganda terbatas membuka pintu reformasi besar. Tetapi reformasi tidak boleh berhenti pada elite global, diaspora sukses, atau talenta yang “sudah jadi”. Justru ujian sebenarnya ada pada ABG. Jika Indonesia ingin mempertahankan keterikatan generasi global, memperkuat soft power diaspora dan bersaing dalam perebutan talenta dunia, maka kebijakan kewarganegaraan tidak bisa lagi bersifat eksklusif dan satu arah.


HAKAN mendorong pendekatan yang lebih berani yaitu kewarganegaraan ganda terbatas yang juga mencakup ABG, dengan pengaturan ketat dan berbasis kepentingan nasional. Negara tetap berhak mengatur registrasi dan pengawasan, kewajiban hukum dan pajak tertentu, pembatasan jabatan strategis (pertahanan, intelijen, keamanan) serta mekanisme loyalitas konstitusional, tetapi negara tidak boleh lagi memutus ikatan identitas secara paksa hanya karena usia administratif.


Kedaulatan Tidak Hilang Karena Kewarganegaraan Ganda Tetapi Karena Kehilangan Generasi


Argumen lama yang selalu muncul adalah soal kedaulatan. Namun dunia sudah berubah. Kedaulatan hari ini tidak hanya ditentukan oleh siapa yang “memegang paspor”, tetapi oleh siapa yang tetap terhubung secara emosional dan intelektual, siapa yang berkontribusi pada ekonomi dan inovasi serta siapa yang menjadi jembatan Indonesia dengan dunia. Jika Indonesia terus memaksa ABG memilih terlalu dini, maka yang hilang bukan hanya kewarganegaraan, akan tetapi keterikatan jangka panjang dengan Indonesia itu sendiri.


Negara Harus Berhenti Memutus Ikatan yang Belum Sempat Dewasa


HAKAN menegaskan kembali : ABG bukan masalah administratif. Mereka adalah generasi yang sedang berada di persimpangan dunia, tetapi masih memiliki akar kuat di Indonesia. Karena itu, kebijakan kewarganegaraan tidak boleh lagi bersifat memaksa, melainkan harus adaptif, strategis, dan berpihak pada masa depan bangsa.


Momentum yang dibuka Presiden Prabowo harus dibaca secara lebih dalam. Ini bukan hanya tentang membuka kewarganegaraan bagi diaspora, tetapi tentang menghentikan kebiasaan negara memutus ikatan dengan anak-anaknya sendiri.


HAKAN percaya jika Indonesia ingin menjadi kekuatan global, maka ia harus berhenti kehilangan generasi globalnya sendiri. Dan itu dimulai dari satu hal sederhana tetapi fundamental, jangan paksa mereka memilih terlalu dini. Jangan paksa mereka kehilangan Indonesia sebelum mereka benar-benar siap.


Jakarta, 15 Agustus 2026


Oleh: Analia Trisna, MM

-Ketua Umum DPP HAKAN 

(Harapan Keluarga Antar Negara)


#analiatrisna

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done