KORAN NASIONAL

Kamis, 22 Januari 2026

Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan, Wujud Implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas 2026




Pekanbaru, INFO_PAS – KORAN nasional|Sebagai wujud nyata kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melalui kegiatan bakti sosial di 2 (dua) panti asuhan yang berada di Kota Pekanbaru, yaitu Panti Asuhan Al-Ilham dan Panti Asuhan Amanah. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi nyata Lapas Pekanbaru terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim dan kurang beruntung, sekaligus sebaigai implementasi dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jumat (23/01).


Rombongan Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang dipimpin oleh perwakilan pejabat struktural disambut hangat oleh pengurus panti dan anak-anak asuh. Dalam kegiatan tersebut, Lapas menyerahkan sejumlah kebutuhan pokok, bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menambah motivasi anak-anak dalam belajar dan berkembang.


Selain penyerahan bantuan, jajaran pegawai juga berinteraksi langsung dengan anak-anak panti asuhan melalui sesi ramah tamah. Suasana penuh kebersamaan dan keceriaan terasa sepanjang kegiatan, mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian.


“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin menegaskan bahwa Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ini sejalan dengan arah kebijakan Kemenimipas dalam 15 Program Aksi Tahun 2026, yang menekankan pentingnya Pemasyarakatan yang humanis, berdampak, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto ketika dimintai keterangan.


Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Pekanbaru berharap dapat mempererat hubungan antara institusi Pemasyarakatan dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tugas Pemasyarakatan bukan hanya berfokus pada pembinaan warga binaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Dukung Pendidikan Kesetaraan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Arahan Proksi ke-11 Keminimipas




Pekanbaru, INFO_PAS – KORAN nasional|Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan Rapat Virtual Arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan Program Aksi (Proksi) ke-11 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan, Kamis (22/01).


Kegiatan rapat virtual tersebut diikuti langsung oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto beserta jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Pekanbaru. Rapat dilaksanakan secara daring dan terpusat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai upaya menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan bagi warga binaan.


Dalam arahannya, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Yulius Sahruzah, menekankan pentingnya pendidikan kesetaraan sebagai bagian dari hak dasar narapidana dan anak binaan. Program ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk tetap memperoleh pendidikan formal setara Paket A, B, dan C, sehingga dapat meningkatkan kompetensi, kepercayaan diri, serta kesiapan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.


Kepala Lapas Pekanbaru menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung dan melaksanakan 15 Program Aksi yang telah dicanangkan oleh Kemenimipas, khususnya pada Proksi ke-11 yaitu Pendidikan Kesetaraan bagi Narapidana dan Anak Binaan. Ini dibuktikan dari langkah nyata Lapas Pekanbaru yang sebelumnya telah resmi menjalin kerjasama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pelita Riau dalam meluncurkan program Pendidikan kesetaraan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Melalui keikutsertaan dalam rapat virtual ini, diharapkan seluruh petugas memahami mekanisme pelaksanaan program, mulai dari pendataan peserta didik, proses pembelajaran, hingga evaluasi hasil pendidikan. Hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan, yakni membina warga binaan agar menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif.

Tak Hanya Berikan Pembinaan Mental, Lapas Pekanbaru Dorong Warga Binaan Hidup Sehat Lewat Senam Pagi




Pekanbaru, INFO_PAS –KORAN nasional| Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan senam pagi yang dilaksanakan di lapangan dalam Lapas, Jumat (23/01).


Kegiatan senam pagi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan jasmani yang rutin digelar oleh pihak Lapas Pekanbaru guna menjaga kesehatan dan kebugaran warga binaan selama menjalani masa pidana.


Senam yang dipandu oleh instruktur dari luar Lapas ini diikuti dengan antusias oleh para warga binaan dari berbagai blok hunian. Suasana kegiatan berlangsung tertib, aman, dan penuh semangat.


Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Angky Setyo Andrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik sekaligus menjaga kondisi mental warga binaan agar tetap produktif selama menjalani pembinaan.


“Senam pagi menjadi salah satu upaya kami dalam memberikan pembinaan yang menyeluruh, baik secara fisik maupun mental, sehingga warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan dengan optimal,” ujarnya.


Selain memberikan manfaat kesehatan, kegiatan senam pagi juga menjadi sarana untuk menanamkan kedisiplinan, kebersamaan, serta mengurangi kejenuhan di lingkungan Pemasyarakatan.


Kegiatan berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari petugas Lapas. Ke depan, Lapas Pekanbaru berkomitmen untuk terus melaksanakan program pembinaan positif sebagai bagian dari persiapan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.

POLDA KEPRI GELAR PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENGAMBILAN SUMPAH SELEKSI SIPSS T.A. 2026




Batam –KORAN nasional| Polda Kepulauan Riau menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Panitia, Orang Tua, serta Peserta Seleksi Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026 di Gedung Anton Soedjarwo Polda Kepri, Kamis (22/1/2026).


Kegiatan dihadiri Karo SDM Polda Kepri Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR, CBA., Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol. drg. Muhammad Zakir, S.H., M.H., serta sejumlah perwakilan instansi eksternal, organisasi profesi, pengawas internal, ketua tim, dan panitia seleksi SIPSS TA 2026.


Dalam amanat Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang dibacakan oleh Karo SDM Polda Kepri Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR, CBA., menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas menjadi landasan moral bagi seluruh pihak untuk melaksanakan seleksi secara clear and clean dengan menjunjung tinggi prinsip *BETAH (bersih, transparan, akuntabel, dan humanis)*.


Karo SDM Polda Kepri Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR, CBA., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat berkompetisi kepada seluruh peserta seleksi, serta menekankan pentingnya kesiapan fisik, mental, dan intelektual sebagai kunci utama dalam mengikuti setiap tahapan seleksi, ujar Karo SDM Polda Kepri. 


"Kepada para orang tua dan wali, Kapolda Kepri berpesan Melalui Karo SDM Polda Kepri agar terus memberikan dukungan dan doa kepada putra-putrinya serta tidak mudah percaya kepada oknum atau calo yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.


Selain itu, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa keberhasilan dalam seleksi penerimaan anggota Polri ditentukan oleh kemampuan diri sendiri, persiapan yang matang, serta latihan yang konsisten, bukan melalui perantara atau jalur tidak resmi, ungkap Karo SDM Polda Kepri. 


"Terakhir, dengan dilaksanakannya penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah ini, Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan seleksi SIPSS Tahun Anggaran 2026 secara objektif, transparan, dan bebas dari praktik percaloan, guna menghasilkan calon perwira Polri yang berintegritas dan profesional, "tutup Karo SDM Polda Kepri. 


*Polri Untuk Masyarakat*


Bidang Humas Polda Kepri


Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Kabidhumas Polda Kepri


E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com

Telp/Fax: 0778-7760038

Twitter: @poldakeprihumas

FB: Humas Polda Kepri

IG: @humaspoldakepri

29 GAME CANTER di Batam Disorot, Diduga Jadi Lokasi Permainan Ikan Gelper Berkedok Hiburan




Batam, Kepulauan Riau – KORAN nasional|Sebuah tempat hiburan permainan bernama 29 GAME CANTER yang beroperasi di wilayah Batam kembali menjadi sorotan publik. Lokasi ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas permainan ikan Gelper yang disinyalir melampaui batas hiburan semata dan berpotensi mengarah pada praktik perjudian terselubung.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, lokasi permainan tersebut berada di kawasan properti komersial yang dikaitkan dengan Mega Sedayu Properti. Aktivitas di dalamnya terpantau ramai hampir setiap hari, memunculkan tanda tanya terkait sistem dan mekanisme permainan yang dijalankan.

Sejumlah sumber menduga, permainan yang tersedia tidak hanya berhenti pada hiburan digital, melainkan berpotensi melibatkan penukaran poin atau hadiah yang bernilai ekonomis, sebuah indikator yang kerap dikaitkan dengan praktik perjudian ikan Gelper di berbagai daerah.

“Pengunjung keluar-masuk cukup ramai. Tapi soal cara main dan penukarannya, kami tidak tahu pasti. Itu yang bikin warga bertanya-tanya,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perlu diketahui, permainan ikan Gelper diperbolehkan secara hukum apabila murni bersifat hiburan dan tidak melibatkan unsur taruhan maupun penukaran poin menjadi uang atau barang bernilai. Namun, jika unsur tersebut ditemukan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk menelusuri aspek perizinan usaha, jenis mesin permainan, hingga sistem operasional yang diterapkan. Pengawasan dinilai penting guna mencegah praktik perjudian terselubung yang dapat merusak ketertiban sosial dan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola 29 GAME CANTER maupun pihak pengelola properti terkait isu yang berkembang. Aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait dan akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan, akurasi, serta kode etik jurnalistik.

Super Star 21 di Batam Disorot, Diduga Sediakan Permainan Gelper Ikan Berunsur Judi




KORAN nasional|Batam, Kepulauan Riau Keberadaan tempat hiburan Super Star 21 yang beroperasi di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Lokasi hiburan tersebut diduga menyediakan permainan gelanggang permainan (gelper) ikan yang disinyalir mengandung unsur perjudian.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mesin permainan ikan terlihat beroperasi dan cukup diminati oleh para pengunjung. Permainan tersebut diduga menggunakan sistem pengumpulan poin yang selanjutnya dapat ditukarkan dengan hadiah tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik perjudian terselubung.

Seorang pengunjung yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas permainan tersebut baru saja dibuka dan langsung ramai peminat.

“Mesinnya banyak dan pemainnya ramai. Kalau menang, poinnya bisa ditukar. Itu yang bikin orang terus datang,” ujarnya.

Praktik gelper ikan memang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Meski sering diklaim sebagai sarana hiburan, permainan ini dinilai rawan disalahgunakan sebagai media perjudian apabila terdapat unsur taruhan dan penukaran hadiah dengan nilai ekonomis.

Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas operasional permainan tersebut. Hal ini penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan warga.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, segala bentuk perjudian dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola Super Star 21 belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengelola maupun instansi berwenang guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas dan transparan demi menjaga ketertiban serta kepastian hukum di Kota Batam.

Diduga Sarang Judi Meja Ikan Gelper, BC Bliard Center Bebas Beroperasi di Lubuk Baja Batam




Batam, Kepulauan Riau —KORAN nasional| Dugaan praktik perjudian meja ikan atau Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan publik tertuju pada BC Bliard Center yang berlokasi di Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Tempat hiburan yang mengusung konsep biliar tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik perjudian terselubung dengan mengoperasikan mesin Gelper jenis tembak ikan. Aktivitas ini disebut melibatkan sistem deposit uang, permainan berbasis keberuntungan, serta penukaran poin kemenangan dengan barang bernilai ekonomi yang dapat diuangkan.

Indikasi Kuat Unsur Perjudian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola permainan di lokasi tersebut dinilai memenuhi unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yakni adanya taruhan, permainan, dan keuntungan. Modus penukaran poin dengan barang yang dapat dijual kembali disinyalir sebagai upaya menyamarkan praktik perjudian agar terkesan sebagai permainan hiburan.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan beroperasi hingga larut malam.

Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana menilai bahwa praktik mesin Gelper jenis tembak ikan tidak dapat dilepaskan dari unsur perjudian jika terdapat nilai ekonomi yang dipertaruhkan.

“Dalam hukum pidana, yang dilihat bukan bentuk permainannya, melainkan substansinya. Selama ada uang sebagai taruhan, permainan berbasis untung-untungan, dan hadiah yang memiliki nilai ekonomi, maka itu sudah masuk kategori judi,” ujar seorang akademisi hukum pidana di Kepulauan Riau.

Menurutnya, penukaran poin dengan barang bukanlah alasan pembenar. “Mahkamah Agung dalam berbagai putusan sudah menegaskan bahwa penukaran hadiah dengan barang yang bisa diuangkan tetap dianggap keuntungan judi. Ini bukan celah hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk bertindak tanpa harus menunggu laporan masyarakat apabila unsur pidananya telah terpenuhi.

Ancaman Pidana Jelas

Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan berjudi dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Sementara Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi pihak yang ikut serta dalam perjudian.

Dengan demikian, baik pengelola maupun pemain berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila dugaan tersebut terbukti.

Sorotan Penegakan Hukum

Meski dugaan aktivitas ini berlangsung di kawasan padat penduduk dan mudah diakses publik, operasional BC Bliard Center terkesan berjalan tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.

Publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap lokasi yang diduga kuat melanggar ketentuan pidana tersebut.

Resah dan Dampak Sosial

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang berlangsung hingga larut malam. Judi Gelper dinilai membawa dampak sosial negatif, mulai dari kecanduan, kerugian ekonomi keluarga, hingga potensi meningkatnya kriminalitas.

Jika dibiarkan, praktik ini dikhawatirkan akan merusak tatanan sosial serta mencederai citra Batam sebagai kota industri, perdagangan, dan pariwisata.

Desakan Tindakan Tegas

Masyarakat mendesak Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap praktik perjudian yang secara jelas dilarang oleh undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola BC Bliard Center belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done