KORAN NASIONAL

Jumat, 12 Juni 2026

Datangi Inspektorat Rohil, Riadi Malay Pertanyakan Tindak Lanjut 7 Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa, dan Pertanyakan Tugas dan Fungsi Bupati Rohil.

 


Koran nasional |Rokan Hilir – Aktivis Pemuda Rokan Hilir, Riadi Malay, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut atas tujuh laporan dugaan tindak pidana korupsi serta mark up pengelolaan dana desa yang sebelumnya telah ia laporkan.


Riadi mengungkapkan bahwa laporan yang telah disampaikannya sejak lima bulan lalu hingga saat ini belum menunjukkan adanya transparansi terkait perkembangan penanganannya. Menurutnya, masyarakat sebagai pelapor berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut.

"Kami datang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan tujuh laporan dugaan korupsi dan mark up dana desa yang telah kami sampaikan. Namun hingga saat ini belum ada transparansi yang jelas dari Inspektorat Rokan Hilir terkait tindak lanjut laporan tersebut," ujar Riadi.


Dalam kunjungannya, Riadi diterima langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Riadi menjelaskan bahwa pihak Inspektorat menyampaikan tugas masyarakat sebagai pelapor hanya sebatas menyampaikan laporan, sedangkan terkait proses pemeriksaan dan hasil audit, Inspektorat berkewajiban melaporkannya kepada Bupati Rokan Hilir selaku kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


"Pada pertemuan tersebut, Sekretaris Inspektorat menyampaikan bahwa hasil audit dan proses pemeriksaan merupakan bagian yang dilaporkan kepada Bupati Rokan Hilir. Masyarakat sebagai pelapor hanya memiliki fungsi untuk menyampaikan laporan," jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Riadi Malay menyatakan akan mempertanyakan langsung kepada Bupati Rokan Hilir mengenai sejauh mana hasil audit atas seluruh laporan yang pernah disampaikan kepada Inspektorat serta bagaimana sikap dan tindak lanjut pemerintah daerah dalam merespons hasil pemeriksaan tersebut.


"Jika memang Bupati memiliki fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka saya ingin mengetahui bagaimana bentuk pembinaan itu dilakukan. Sebab dari berbagai laporan yang masuk ke Inspektorat selama ini, saya tidak pernah melihat adanya langkah nyata ataupun tindakan pembinaan yang dilakukan secara terbuka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan," tegas Riadi.


Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Riadi menilai perlu ada kejelasan apakah Bupati telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, serta Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kecurangan di Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.


"Dari situ muncul pertanyaan, apakah Bupati tidak memahami dan menjalankan fungsi pembinaan sebagaimana yang diatur dalam berbagai regulasi tersebut, atau justru selama ini Inspektorat tidak pernah melaporkan hasil audit atas laporan masyarakat kepada Bupati sebagaimana mestinya. Ini yang akan kami pertanyakan secara langsung kepada kepala daerah," ungkapnya.


Riadi menegaskan bahwa langkah yang dilakukannya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dan Bupati Rokan Hilir, dapat memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat terkait penanganan berbagai laporan dugaan penyimpangan yang telah disampaikan, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintahan dapat terjaga dengan baik.

POLSEK KULIM DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL MELALUI PENDAMPINGAN PETANI UBI DI KELURAHAN SIALANG RAMPAI

 




Koran nasional |Pekanbaru – Sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintah, Polsek Kulim melalui jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif melakukan pendampingan dan monitoring terhadap masyarakat yang mengembangkan sektor pertanian di wilayah binaannya.


Pada Jumat (12/06/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Sialang Rampai, AIPTU Riki Roy, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Melebung, AIPTU T.S. Silaen, SH, melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring kebun ubi milik warga binaan, Bapak Warno, yang berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 13 – Jalan Seroja RT 04 RW 02, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril sekaligus memastikan pemanfaatan lahan produktif oleh masyarakat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.


Selain itu, kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi sarana mempererat komunikasi antara Polri dan masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya di bidang ketahanan pangan.


Dalam kesempatan tersebut, petugas melakukan dialog dengan pemilik lahan terkait kondisi tanaman ubi, proses perawatan, hingga berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lahan pertanian.


Pendampingan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk terus mengembangkan sektor pertanian sebagai salah satu sumber ketahanan ekonomi keluarga.


Kapolsek Kulim menegaskan bahwa Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga hadir sebagai mitra masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga.


Melalui program ketahanan pangan, Polsek Kulim berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan lahan kosong menjadi lahan produktif yang dapat memberikan manfaat ekonomi serta mendukung ketersediaan pangan di wilayah Kota Pekanbaru.


Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat.


Sinergi antara Polri dan warga diharapkan dapat terus terjalin guna mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan demi mendukung ketahanan pangan nasional.


#PolriUntukMasyarakat #PolsekKulim #KetahananPangan #Ketapang #Bhabinkamtibmas #PolrestaPekanbaru #PoldaRiau #PetaniIndonesia #KetahananPanganNasional

Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Taim yang di duga oknum anggota TNI Disebut Gunakan Pick Up Bertangki 2 Ton untuk Pasok Pertamini di Siak

 




Koran nasional |Siak, Riau – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial Taim disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan kendaraan pick up yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki penampung (baby tank) berkapasitas sekitar dua ton. 


Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat dan menjadi perhatian publik, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi yang diperoleh dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selanjutnya, BBM tersebut diduga didistribusikan kepada pemilik Pertamini maupun pengecer eceran di beberapa wilayah.


Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.


Penggunaan kendaraan pick up yang diduga dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek perizinan, keselamatan pengangkutan, serta legalitas kegiatan niaga BBM yang dilakukan.


Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.


Selain itu, kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha resmi juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang migas. Sementara dari sisi kendaraan, modifikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan peruntukan dapat menjadi perhatian berdasarkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.


Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa pria tersebut diduga merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di wilayah Siak. Namun, identitas dan status yang bersangkutan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh keterangan yang berimbang.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum, instansi pengawas distribusi BBM, serta pihak terkait lainnya dapat melakukan pengecekan dan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.


Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jur

Kamis, 11 Juni 2026

STOP PERANG BERITA, DEWAN PERS & PWI DIPANGGIL JADI PENENGAH, BUKAN PENONTON”

 


Koran nasional |Pekanbaru, Juni 2026.Dunia pers Riau/Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja. *Diduga* marak “perang berita” antar oknum media. Yang satu menegasikan “mafia”, yang lain *diduga* berdampingan dengan “mafia”. Laporan polisi silang menyilang, pelapornya oknum instansi yang *diduga* didampingi oknum wartawan. Intinya: pers yang harusnya jadi pilar demokrasi, kini *diduga* pecah karena kepentingan pribadi.


Jika tidak dibenahi Dewan Pers & PWI, yang rugi kita semua. Mafia tersenyum, masyarakat hilang kepercayaan.


 Diduga ada oknum wartawan “naikkan berita” kalau keinginannya dipenuhi. Kalau tidak dipenuhi, naik juga beritanya tapi versi “penggeledahan”. Berita jadi alat tawar, bukan kontrol sosial.  

Oknum A lapor oknum B ke polisi. Oknum B balas lapor oknum A. Pelapornya instansi, tapi *diduga* ada oknum wartawan yang mendampingi/“membisiki”. Pers jadi “agen pelapor” sesama profesi.  


Setiap oknum yang saling perang pasti punya “kudis” masing-masing. Yang satu pernah minta proyek, yang satu pernah terima amplop. Sama-sama tidak bersih, sama-sama saling buka aib. Marwah pers hancur di mata publik. 2. Wartawan baik ikut tercoreng. 3. Mafia/oknum nakal justru aman karena energi kita habis untuk perang internal.


Untuk Oknum Wartawan yang Sedang “Perang”:

1. Ingat Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen. Independen artinya tidak memihak kepentingan pribadi, kelompok, atau mafia.  

2. Jika ada sengketa berita, Jangan lari ke polisi dulu. Lari ke Dewan Pers dulu. UU Pers No.40/1999 Pasal 5: Sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers. Laporan polisi sesama wartawan sama dengan bunuh diri profesi.  

3. Urus kudismu sendiri, Sebelum menunjuk “mafia”, bercermin dulu. Pernah minta jatah iklan paksa? Pernah terima amplop? Bersihkan diri, baru lantang bersuara.  

4. Pisahkan urusan. Jika ada oknum instansi yang lapor ke polisi, biarkan itu urusan pelapor + terlapor + polisi. Sesama media jangan ikut menandatangani laporan, jangan ikut jadi saksi bayaran. Kita bukan pengacara instansi.


Untuk Dewan Pers & PWI Pusat/Daerah Jadi Penengah, bukan Penonton. Panggil oknum media yang sedang “perang terbuka” di medsos/polisi. Gelar “Mediasi Dewan Pers” tertutup. Kasih sanksi tegas, teguran tertulis, pencabutan UKW, sampai rekomendasi pemblokiran media jika terbukti jual-beli berita.  


Sapu “Kudis” Internal. Bentuk Tim Audit Etik Daerah. Data media abal-abal, wartawan bodong, media yang alamatnya fiktif. Cabut keanggotaannya dari PWI. Jangan lindungi karena “sesama anggota”.  


Perkuat Pendidikan. Wajibkan semua anggota PWI lulus Uji Kompetensi Wartawan. Yang belum UKW dilarang bawa kartu pers ke instansi. UKW sama dengan tameng dari tuduhan “wartawan gadungan”.  


Tegaskan lagi MoU Dewan Pers-Polri: Jika ada laporan pidana terkait pemberitaan, polisi wajib konfirmasi ke Dewan Pers dulu. Hentikan kriminalisasi wartawan, tapi juga hentikan wartawan yang mengkriminalkan wartawan lain.


Untuk Masyarakat & Narasumber

Jangan percaya “media perang”. Lihat jejak digitalnya. Media profesional tidak saling lapor ke polisi. Media profesional berdebat lewat hak jawab & hak koreksi, bukan lewat BAP.


MAFIA TERSENYUM KALAU KITA BERKELAHI.

Kawan-kawan seprofesi, mari jujur. Kita berantem karena 3 hal: iklan, proyek, akses berita. Mafia, calo, oknum nakal paling senang lihat kita ribut. Saat kita saling lapor, mereka tutup pintu, hapus jejak, lalu bagi-bagi proyek.


Ingat pesan almarhum Atmakusumah: “Wartawan boleh miskin, tapi jangan murahan”.  


Mari kembali ke khittah: Pers sebagai anjing penjaga demokrasi, bukan anjing peliharaan mafia. Pers sebagai guru bangsa, bukan gangster berita.


Kepada Dewan Pers & PWI Kami tunggu gebrakan nyata. Panggil, periksa, bina, atau beri sanksi. Jangan biarkan “oknum” merusak 100.000 wartawan baik di Indonesia. Rilis ini bukan untuk bela mafia tapi bela sesama profesi wartawan.

Pengendara Wanita Jadi Korban Begal di Cimuning, Motor Raib Dibawa Pelaku

 



Koran nasional |Nasional – Aksi pembegalan terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita terjadi di wilayah Cimuning, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/6/2026). Dalam peristiwa tersebut, korban yang diketahui berjenis kelamin wanita kehilangan sepeda motornya setelah dirampas oleh dua orang pelaku. 


Kedua pelaku diduga beraksi dengan menggunakan senjata api untuk mengancam korban dan warga yang berusaha memberikan pertolongan.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung di kawasan Cimuning, Setu. Saat aksi kejahatan terjadi, sejumlah warga sempat berupaya membantu korban.


Namun, niat tersebut urung dilakukan setelah para pelaku menodongkan pistol ke arah warga yang berada di lokasi. Akibat ancaman tersebut, warga tidak berani melakukan pengejaran maupun perlawanan. Pelaku kemudian berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.


Peristiwa ini sontak membuat warga sekitar geger dan meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya tindak kriminal di jalanan, Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas korban, kronologi lengkap kejadian, maupun upaya pengejaran terhadap para pelaku.


Warga diimbau untuk tetap waspada saat berkendara, terutama di lokasi yang sepi, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus pembegalan tersebut.


Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

Penangkapan Truk Pengangkut Kayu Olahan di Bunut Jadi Pertanyaan Publik Dugaan Kejanggalan Dalam Proses Hukum Kasus Ilegal Logging

 


 

Koran nasional |Pekanbaru - Riau - Terkait Penangkapan dua unit truk pengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Soumel di wilayah Bunut belakangan ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat, akibat terkuak adanya kejanggalan dalam Proses Hukum dari pihak Gakkum BKSDA Wilayah Riau terhadap para pelaku ilegal logging.


 Kasus ini menuai sorotan publik bukan hanya karena dugaan keterlibatannya dalam praktik penebangan liar, yang melibatkan kawasan hutan daerah Bunut dan Hutan Kerumutan melainkan lebih karena adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penahanan dan penanganan hukum terhadap kedua sopir yang di jadikan tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera  yang di tandatangani Kepala Balai,melalui Kepala Seksi Wilayah II selaku penyidik

Khoirul Amri.S.H,NIP 19741208 199803 1.002,berdasarkan surat pemberitahuan  dimulainya penyidikan SPDP  04/PPNS/ GAKKUM/ HUT.7-SW.II/ GKM.5.4/B/03/2026 tertanggal 06 Maret 2026. terhadap Dua Orang (1) Gusdarianto alias Intan bin Agusman (2).Heriyono bin Ahmad. Yang mendekam dalam tahanan sampai sekarang 

 

Kedua sopir yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Gusdaritanto, yang akrab disapa Intan, dan Hariyono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di lingkungan Polda Riau mulai tanggal 6 Maret 2026. Namun, nasib keduanya berjalan sangat berbeda hanya berselang dua hari sejak penahanan berlangsung.


Bila merujuk pada surat Penahanan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, nomor SP.Han/26/III/ RES.10.2/2026 Direskrimsus yang di tandatangani ADE KUNCIRO RIDWAN . S.I.K.M.H. tidak kami temukan ada dua orang tersangka, ada 1 orang tersangka yang ditahan pada tanggal  06 Mared 2026, yang bernama HERIYONO BIN AHMAD,bila mengacu keterangan Zul Bahwa Penangguhan dari Polda Riau tidak ditemukan surat pengguhan dari Direskrimsus Polda riau.terhadap Gusdarianto alias Intan


Polda Riau melakukan Penahanan Heriyono Alias Ahmad berdasarkan surat Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera No.S.43/ PPNS/GAKKUMHUT.7 SW.II/GKM.5.4/B/03/2026 Tanggal 06 Maret 2026 memohon bantuan penahanan 1 Orang Yang Bernama eriyono Bin Ahmad saja.

 

Satu Dilepas, Satu Tetap Mendekam

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber dan dikutip oleh Autenticnews.co serta Anugrahpost. com, Mimbarnegeri.com, Mitrapol.com, dan media Ini TV.Gusdaritanto alias Intan dikeluarkan dari tahanan Polda Riau oleh pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera oleh Bapak yang disebut Bernama ZUL,  Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Gusdaritanto diduga menderita penyakit usus buntu yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

 

Sebaliknya, Hariyono tetap berada dalam tahanan. Polda Riau saat itu Hingga saat ini, ia masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungku, Kota Pekanbaru, di bawah pengawasan Kejaksaan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Gusdaritanto kini terlihat bebas beraktivitas di sekitar wilayah Pasir Putih. 


Saksi mata menyatakan bahwa kondisi fisiknya terlihat sudah pulih dan sehat, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut hukum yang jelas terhadap dirinya. Hal ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan Antara Pihak Gakkum LEWAT BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA di balik pembebasannya, serta kecurigaan bahwa Hariyono justru dijadikan “tumbal” dalam kasus yang diduga berkaitan dengan BOS PERAMBAH ILOGS YANG DISEBUT BERNISIAL (F) ALIAS (HI) praktik ilegal logging YANG SELAMA INI DIDUGA DILINDUNGI BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN  WILAYAH SUMATERA

 

Dua Truk, di Amankan, tetapi Satu yang Ditahan, Ada apa diantara pemilik Truk dengan pihak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera?

 

Kejanggalan lain terungkap dari keterangan yang disampaikan Hariyono kepada orang tuanya. Menurut pengakuan tersebut, pada saat operasi penangkapan berlangsung, sebenarnya terdapat dua unit truk yang sedang memuat kayu di lokasi Sowmel. Namun, dari kedua kendaraan tersebut, hanya truk yang dikemudikan oleh Hariyono dan Gusdaritanto yang diamankan. Sementara itu, truk lain serta pihak yang diduga sebagai pemilik Swomel dan pemilik kayu tidak mengalami nasib yang sama, sampain sekarang BOS ILEGAL LOGGING MASIH BERKELIARAN PENGAKUAN JUL PIHAK POLHUT KAMI SUDAH CARI KERUMAHNYA TIDAK ADA, DAN KITA SUDAH SURATI, ADA APA SEBENARNYA?

 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan yang tidak adil atau pilih kasih dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan mengapa pihak yang dianggap memiliki peran lebih besar dalam rantai pasokan kayu Olahan ilegal tersebut justru dibiarkan bebas, sementara seorang sopir yang dianggap sebagai pelaksana lapangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri di dalam tahanan


Penjelasan Pihak Kepolisian Kehutanan ( Bapak ZUL)

 

Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang, pewarta berusaha meminta konfirmasi langsung kepada Jul, perwakilan dari Kepolisian Kehutanan yang menangani kasus ini.

 

Jul membenarkan bahwa penangkapan terhadap kedua sopir memang telah dilakukan. Terkait pembebasan sementara Gusdaritanto, ia menjelaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada surat perintah penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus.polda Riau  Keputusan ini diambil setelah adanya hasil visum medis dari Rumah Sakit Bhayangkara, tapi anehnya seorang tahanan di Polda Riau yang sakit dibiarkan berobat sendiri dan sampai saat ini tidak kembali ke Tahanan, alasan surat penangguhan dari Polda Riau.

 

“Penangguhan penahanan ini dilakukan karena beberapa hari sebelumnya yang bersangkutan ada Sakit USUS BUNTU. Berdasarkan hasil visum dokter, diputuskan untuk menangguhkan penahanannya. Setelah itu, ia diserahkan kepada keluarga OLEH GaKkum Seksi 2 Pekanbaru,” Melalui bapak Jul., kerumah Gusdarianto alias Intan di Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu.

 

Ditanya mengenai mengapa Hariyono tetap ditahan sementara Gusdaritanto dilepas, Zul menegaskan bahwa perbedaan perlakuan tersebut semata-mata terkait kondisi kesehatan. “Gusdaritanto masih dalam masa pemulihan pasca operasi usus buntu.


 Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter yang merawatnya, namun perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadapnya tetap akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Mengenai identitas pihak yang diduga memiliki peran lebih sentral, zul menyebutkan bahwa pemilik kayu dan pemilik Sowmel tersebut hanya diketahui berinisial F alias HI. Ia juga mengakui bahwa pihak kepolisian mengetahui alamat tempat tinggal Gusdarianto alias Intan, tuturnya

 

Namun, terkait mengapa kedua pihak tersebut belum ditangkap atau ditahan, zul memberikan penjelasan bahwa upaya penegakan hukum masih terus dilakukan. “Kami sudah berulang kali mendatangi tempat tinggalnya namun tidak ditemukan. Selain itu, telah disampaikan surat pemanggilan tertulis sebanyak dua kali, namun keduanya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ungkapnya.

 

Jul menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap keberadaan F dan HI. Apabila mereka tidak segera hadir, maka akan dilakukan upaya paksa untuk mendatangkan mereka guna dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa setelah pemeriksaan berjalan, akan diadakan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti yang ada sudah cukup untuk menetapkan status tersangka bagi mereka berdua.

 

Publik Masih Menunggu Kejelasan

 

Hingga saat ini, penjelasan dari pihak kepolisian belum sepenuhnya memuaskan rasa ingin tahu masyarakat. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat menuntut agar tidak ada pihak yang kebal hukum, baik itu sopir maupun pemilik modal ( Sownil) BOS Penampung Ilegal yang diduga berada di balik peredaran kayu olahan yang diduga dilindungi selama ini, oleh Gakkum BKSDA

 

Apakah dugaan persekongkolan dan pilih kasih ini terbukti, ataukah perbedaan perlakuan tersebut benar-benar murni karena alasan medis dan kendala teknis penegakan hukum? Semua mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya dari kasus ini, apakah akan berjalan menuju keadilan yang sesungguhnya atau justru menimbulkan tanda tanya yang lebih besar lagi. 

.

Orang tua Heriyono Alias Ahmad saat menjelaskan kepada wartawan di rumahnya di dusun III Pasir Putih Desa Baru kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau,sangat kecewa atas Permainan Oleh Pihak Gakkum, atas penahanan anaknya dalam kasus ilogs ini


Ortu Heriyono menjelaskan saat anaknya tidak ada muatan Mobil yang di kemudikannya, Heriyono menyebutkan hal itu kepada Gusdarianto, seraya Gusdarianto menawarkan ada muatan Kayu olahan drai swomil dari kecamatan Bunut, namun lantas Heriyanto menolak karena bos mobilnya tidak memboleh kan mobilnya untuk mengang kut kayu takut rusak mobilnya, namun Gusdarianto meyakinkan pemilik mobil sehingga beralih penanggungjawab mobil, dan mobil yang di kemudikan Heriyono menjadi tanggungjawab Gusdarianto, tetapi masih dalam lapangan Heriyono ikut di dalam mobil saat muat Kayu Ilegal Logging olehan di Sownil itu, tiba tiba muncul aparat melakukan pengamanan dan di jadikan Heriyono jadi tumbal keluarganya kepada Wartawan menirukan ucapan korban dan KINI GUSDARIANTO ALIAS INTAN BIN AGUSMAN BEBAS BERKELIARAN MENGHIRUP UDARA SEGAR.


Pihak korban meminta kepada Kapolri dan Menteri Kehutanan RI agar meninjau ulang anggota Gakkum yang bertugas di Wilayah Provinsi Riau di Bawah naungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Yang diduga melindungi Cukong Ilegal Logging yang berasal dari Kawasan Hutan Lindung (Tim Gabungan Wartawan)


Redaksi Membuka Ruang : Hak Jawab,Koreksi dan Klarifikasi ,bagi pihak pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai kode etik Jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers .

IMA Madina Pekanbaru Desak Polda Sumut Usut Tuntas Dugaan Jaringan Mafia PETI di Perbatasan Tapsel Madina



Koran nasional |Pekanbaru Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera mengambil langkah tegas dalam mengusut dan memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih marak beroperasi di kawasan Asak Jarum, wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).

Desakan tersebut disampaikan menyusul berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut melibatkan puluhan alat berat dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan publik sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Ketua Umum IMA Madina Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, menegaskan bahwa aktivitas PETI berskala besar yang diduga menggunakan banyak alat berat tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang ilegal tersebut.

"Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pekerja lapangan, tetapi juga mengusut siapa pemodalnya, siapa pemilik alat beratnya, siapa yang mengendalikan operasional di lapangan, dan siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama yang berada di balik praktik PETI," tegas Gusti.

IMA Madina menilai keberadaan PETI tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor sumber daya alam, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup. Aktivitas pertambangan tanpa izin dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran aliran sungai, degradasi ekosistem, serta mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah pertambangan.

Selain itu, IMA Madina turut meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas PETI. Termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun pihak lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

"Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum ormas atau pihak tertentu lainnya, maka hal tersebut harus diusut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Semua harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Menurut IMA Madina, praktik PETI yang terus berlangsung tanpa penanganan yang maksimal berpotensi memperburuk kerusakan lingkungan dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, mereka meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga membongkar jaringan yang diduga terlibat dari hulu hingga hilir.

"Kami mendesak Polda Sumatera Utara untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas PETI hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat dalam menyelamatkan lingkungan serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Tapsel dan Madina," tutup Gusti Pardamean Nasution.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Nara sumber IMA Madina Pekanbaru)

Pewarta Iskandar Chaniago CPP

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done