KORAN NASIONAL

Senin, 07 September 2026

Dandim 0322/Siak Ikuti Rakor Nasional Penanggulangan Puncak Karhutla 2026

 



Koran nasional. |Siak, 7 September 2026 — Dandim 0322/Siak Letkol Czi Andy Kurniawan, S.Hub.Int., mengikuti Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam rangka penanggulangan dan penanganan puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026, Senin (7/9/2026).


Rakor dilaksanakan secara virtual dari Zamrud Room, Komplek Perumahan Rakyat Kediaman Bupati Siak, Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, dan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.


Dandim mengikuti kegiatan bersama unsur Pemerintah Kabupaten Siak, Polres Siak, Kejaksaan Negeri Siak, BPBD, Satpol PP, para camat serta instansi terkait lainnya.


Dalam rakor tersebut dibahas sejumlah langkah strategis menghadapi puncak Karhutla, meliputi peningkatan kesiapsiagaan perusahaan, percepatan penanganan hotspot dan pemadaman, penguatan koordinasi lintas sektoral, serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.


Kepala BNPB menyampaikan bahwa penanganan Karhutla dilakukan melalui operasi darat dan udara dengan melibatkan TNI/Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, perusahaan dan unsur terkait. Dukungan udara juga terus diperkuat melalui patroli, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan water bombing di wilayah prioritas.


Sementara itu, Kapolri melaporkan bahwa sepanjang 2026 terdeteksi 113.616 hotspot, dengan 23.228 titik api terverifikasi dan luas lahan terbakar sekitar 182.202 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 87,2 persen telah berhasil dipadamkan.


Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemegang HGU dan izin usaha memiliki tanggung jawab dalam penanggulangan serta pemulihan apabila terjadi kebakaran di arealnya. Penegakan hukum juga dapat diterapkan terhadap pemegang izin yang terbukti lalai.


Rakor menekankan tiga langkah utama, yakni penguatan kesiapsiagaan perusahaan, percepatan respons terhadap hotspot, serta penguatan kolaborasi lintas sektoral.


Dandim 0322/Siak menegaskan bahwa Kodim bersama unsur terkait di Kabupaten Siak siap memperkuat sinergi dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.


“Kita harus bergerak cepat, bersinergi dan tidak menunggu api membesar. Pencegahan dan penanganan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga masyarakat, lingkungan dan wilayah Kabupaten Siak tetap aman.”


Melalui sinergi TNI/Polri, pemerintah daerah, perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan, upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Siak diharapkan dapat dilaksanakan secara cepat, terpadu dan berkelanjutan.

BEA CUKAI BATAM SIAP TINDAK MANCHESTER DAN PSG, SEJALAN DENGAN INSTRUKSI MENKEU: ROKOK ILEGAL AKAN DIBERANTAS

 





Koran nasional. |BATAM — Peredaran rokok Manchester dan PSG yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai di Batam memasuki babak baru.


Bea Cukai Batam menyatakan akan melakukan pengumpulan informasi, penelusuran serta operasi bersama lintas instansi untuk menindaklanjuti dugaan peredaran rokok tersebut.


Langkah itu sejalan dengan sikap tegas Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa terhadap peredaran rokok ilegal. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha rokok ilegal untuk masuk ke jalur resmi. Namun terhadap pihak yang tetap menjalankan kegiatan ilegal, pemerintah menegaskan akan melakukan tindakan tegas.


Dengan kebijakan tersebut, dugaan keberadaan pabrik maupun gudang rokok Manchester dan PSG di Batam kini menjadi perhatian.


Bea Cukai Batam menyatakan Manchester dan PSG akan ditindak tegas dan tidak pandang bulu. "Kalau terbukti melakukan pelanggaran pasti kami tindak". Ungkapnya


JADI PRIORITAS


Bea Cukai Batam menyebut informasi mengenai peredaran Manchester dan PSG akan menjadi salah satu prioritas untuk ditindaklanjuti.


Pengumpulan informasi akan dilakukan untuk memastikan kebenaran lokasi, asal barang, jumlah barang, jalur distribusi serta pihak-pihak yang berkaitan.


Selanjutnya, koordinasi lintas instansi akan dilakukan apabila diperlukan dalam operasi di lapangan.


Langkah ini penting agar penindakan tidak hanya menyentuh pedagang kecil.


Jika ditemukan bukti pelanggaran, maka rantai peredarannya perlu ditelusuri hingga ke pabrik, gudang, pemasok, distributor dan pihak yang bertanggung jawab, sesuai ketentuan hukum.


PUBLIK MENUNGGU AKSI NYATA


Sebelumnya, Redaksi telah memperoleh rekaman video yang diduga memperlihatkan gudang dengan berbagai bentuk dan kemasan rokok Manchester di Batam.


Temuan tersebut telah menjadi bagian dari informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat berwenang.


Kini publik menunggu tindak lanjutnya.


Jika benar ada pabrik ilegal, tindak.


Jika benar ada gudang ilegal, periksa.


Jika ditemukan barang yang melanggar ketentuan, lakukan penindakan sesuai prosedur.


Dan apabila ditemukan jaringan distribusi, bongkar berdasarkan bukti.


JANGAN BERHENTI DI UJUNG RANTAI


Semangat pemberantasan rokok ilegal sebagaimana ditegaskan pemerintah pusat harus diterjemahkan sampai ke lapangan.


Jangan sampai penindakan hanya menyasar pedagang eceran sementara sumber barang tidak tersentuh.


Jika memang terdapat pelanggaran, maka penelusuran harus dilakukan dari hulu hingga hilir.


Dari mana barang berasal?


Siapa yang memproduksi?


Siapa yang menyimpan?


Siapa yang memasok?


Siapa yang mendistribusikan?


Dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar?


Semua harus dijawab melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.


BEA CUKAI BATAM DITUNGGU MEMBUKTIKAN KOMITMEN


Pernyataan Bea Cukai Batam bahwa Manchester dan PSG akan ditindak tegas serta tidak pandang bulu kini menjadi perhatian masyarakat.


Terlebih pemerintah pusat telah menyatakan sikap tegas terhadap pelaku usaha rokok ilegal yang tidak mau masuk ke jalur resmi.


Kini bukan waktunya membiarkan dugaan tersebut menjadi isu tanpa kepastian.


Masyarakat menunggu operasi nyata, pemeriksaan yang transparan dan penindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.


ROKOK ILEGAL DIBERANTAS, BUKAN DIBIARKAN


Tim Investigasi Alang Babega akan terus memantau perkembangan tindak lanjut Bea Cukai Batam terhadap informasi mengenai dugaan pabrik, gudang dan jaringan distribusi Manchester maupun PSG di Batam.


Instruksi pemerintah pusat sudah tegas. Bea Cukai Batam juga menyatakan siap bertindak.


Kini publik menunggu:


KAPAN OPERASI BESAR DAN PENINDAKAN TERHADAP DUGAAN JARINGAN ROKOK ILEGAL DI BATAM DILAKUKAN?

Bertambah, Polda Riau Kini Tangani 45 Kasus Karhutla, 49 Orang Jadi Tersangka

 



Koran nasional. |Pekanbaru – Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Dari seluruh perkara tersebut, luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum terus berjalan di tengah upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla yang dilakukan secara terpadu di berbagai wilayah Riau.


“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.


Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, 26 perkara saat ini masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).


Kasus Karhutla paling banyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara. 


Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan luas area terbakar terkait perkara mencapai 2.502,6 hektare.


Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas area terbakar 230,5 hektare. 


Sementara Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.


Penanganan perkara juga meningkat di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.


Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.


Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.


Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka. Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.


“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.


Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla. 


Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.


Polda Riau juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut. 


Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.


“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” kata Ade. []

Minggu, 06 September 2026

Polsek Kuantan Mudik Cek Tanaman Jagung Pipil, Dukung Swasembada Pangan 2026

 PRESS RELEASE

NO: 1268/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

Senin, 7 September 2026




Koran nasional. |KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi terus mendukung program swasembada pangan tahun 2026 dengan melakukan pengecekan tanaman jagung pipil di lahan pertanian Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (7/9/2026).


Pengecekan dilakukan pada lahan seluas sekitar 1 hektare yang ditanami jagung pipil. Saat dilakukan pengecekan, tanaman jagung tersebut telah berusia sekitar 54 hari setelah tanam dan dalam proses pertumbuhan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.


“Melalui pengecekan ini, kami ingin memastikan tanaman jagung yang telah ditanam terus dipantau dan dirawat dengan baik. Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang tersedia secara produktif sehingga dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan mendukung ketahanan pangan,” ujar AKP Anra Nosa.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kuantan Mudik bersama perangkat Desa Banjar Guntung melakukan pengecekan kondisi tanaman serta memantau perkembangan pertumbuhannya.


Kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Asril, Bhabinkamtibmas Bripka Ardiansyah Putra, Banit Samapta Briptu Raja Gilang serta perangkat Desa Banjar Guntung.


Kapolsek Kuantan Mudik menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung kegiatan pertanian serta program ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik.


“Semoga tanaman jagung ini dapat tumbuh dengan baik hingga masa panen dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami akan terus hadir dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam mendukung program swasembada pangan,” pungkas AKP Anra Nosa.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Diduga Gudang penampungan CPO Ilegal di Bukit Kapur Disorot, Nama Jasmen Disebut, Aparat Diminta Bertindak

 




Koran nasional. |DUMAI — Aktivitas penampungan Crude Palm Oil(CPO) yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Salah satu lokasi yang disebut-sebut beroperasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang pria bernama Jasmen.


Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aktivitas penampungan CPO tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun, sejauh ini belum terlihat adanya tindakan hukum yang secara terbuka dilakukan aparat terhadap lokasi yang dimaksud.


Persoalan tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut legalitas usaha, asal-usul Cpo, kapasitas penyimpanan, hingga izin yang dimiliki pengelola.


Tak hanya di kawasan Bukit Kapur, nama Jasmen juga disebut-sebut jalan Perwira sampai berkaitan dengan lokasi penampungan lainnya di kawasan wilayah Kandis.


Jika benar terdapat kegiatan penyimpanan maupun distribusi CPO  tanpa izin, persoalan tersebut tentu membutuhkan perhatian serius dari instansi berwenang. Terlebih, kegiatan penyimpanan cpo memiliki aspek keselamatan dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.


Di tengah informasi mengenai aktivitas tersebut, muncul pula nama Raja Hutahean yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan penampungan CPO dikota Dumai.


Sorotan semakin berkembang setelah beredar tudingan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu atau yang diistilahkan sebagai “upeti”, sehingga aktivitas tersebut disebut-sebut dapat terus berjalan.


Jika dugaan tersebut ternyata memiliki dasar dan bukti, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius. Tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas penampungan kencing CPO tanpa izin, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum lainnya.


Selain isu penampungan BBM, nama Jasmen juga disebut-sebut dalam informasi mengenai aktivitas gelanggang permainan (Gelper) di wilayah Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.


Rangkaian informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apabila benar terdapat aktivitas penampungan cpo tanpa izin yang telah berlangsung cukup lama, bagaimana pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan tersebut dari penegak hukum wilayah itu sendiri?


Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai apakah lokasi yang disebut telah diperiksa, apakah memiliki izin, dari mana sumber cpo diperoleh, serta apakah terdapat proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Dumai maupun Polda Riau mengenai dugaan penampungan kencing CPO tersebut, termasuk status legalitas lokasi, pihak yang mengelola, maupun ada atau tidaknya penyelidikan.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Jasmen dan Raja Hutahean, maupun pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang beredar.


Publik berharap setiap dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penampungan CPO tanpa izin dan dugaan keterlibatan oknum, dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah. (Red

Kamis, 03 September 2026

Hangat dan Penuh Keakraban, Kapolres Kuansing Pererat Silaturahmi dengan Kejaksaan

 PRESS RELEASE

NO: 1255/IX/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING

Kamis, 3 September 2026




Koran nasional. |KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026, Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama Polres Kuansing dan Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya, S.H., melaksanakan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (22/7/2026).


Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Mohammad Harun Sunadi, S.E., S.H., M.H., beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban dan kekeluargaan.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut bukan sekadar kunjungan dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan dan kebersamaan antarpenegak hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.


“Bagi kami, silaturahmi seperti ini sangat penting. Selain mempererat hubungan secara kedinasan, kita juga bisa saling mengenal lebih dekat dan membangun komunikasi yang lebih baik,” ujar AKBP Hidayat Perdana.


Menurut Kapolres, hubungan yang baik antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan akan memberikan ruang komunikasi yang semakin terbuka dalam menjalankan tugas masing-masing.


“Kita memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, tetapi tujuan kita sama, yaitu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta menjaga Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman dan kondusif,” katanya.


AKBP Hidayat Perdana juga mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga suasana kebersamaan dan saling menghargai dalam menjalankan tugas.


“Semoga kebersamaan yang sudah terjalin ini terus kita jaga. Mari kita bangun komunikasi yang baik, saling mendukung dan bersama-sama memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat Kuantan Singingi,” Ungkap Kapolres.


Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kuansing turut menyampaikan ucapan selamat Hari Bakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026 kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.


“Selamat Hari Bakti Adhyaksa ke-66. Semoga Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi semakin solid dan terus memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara,” Pungkas AKBP Hidayat Perdana.


Silaturahmi tersebut diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama sebagai bentuk kebersamaan serta sinergi antara Polres Kuantan Singingi, Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.


Melindungi Tuah, Menjaga Marwah


IPTU A. Razak

Ps. Kasi Humas Polres Kuansing


Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

diduga oknum Polsek Tanjung bintang inisial ( YO ) / AN ) bekingin mobil mobil pelangsir bbm bio solar subsidi di SPBU 24- 353- 75 tanjung bintang





Koran nasional. |Lampung Selatan.aktifitas ini sudah cukup lama warga meminta Polda Lampung tolong di tindak tegas ada salah satu oknum Polsek Tanjung bintang yang bekingin para mobil mobil pelangsir bbm bio solar subsidi Ternyata ada salah satu oknum Polsek Tanjung bintang yang bekingin mafia  bbm pantas pengecoran bio solar subsidi di SPBU tanjung bintang berjalan lancar mobil mobil panther di depan SPBU warna merah itu mafia bbm sma tukang tambal ban mobil truk coldisel untuk ngelangsir dari SPBU di sedot di masukin ke jerigen 35 liter

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done