Koran nasional. |Polres Subang. Pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) satpas polres Subang kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar ( pungli ) mustahil kasat / Kanit tidak mengetahui adanya pungli di satpas SIM polres Subang yang diperkuat oleh keterangan sejumlah warga.
Mereka mengaku diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi untuk mendapatkan SIM secara instan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik yang menjadi syarat utama penerbitan.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih marak terjadi. Pemohon SIM diarahkan oleh oknum petugas atau calo untuk membayar sejumlah uang agar bisa mendapatkan SIM tanpa harus melalui tahapan yang ditetapkan.
“Kalau ikut prosedur resmi harus tes, dan belum tentu lulus. Tapi kalau mau cepat, bayar sampai Rp 900 ribu, langsung jadi tanpa tes,” ujar salah satu pemohon yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya dari oknum petugas di dalam, calo dari
