PEKANBARU, koran nasional – Ada sesuatu yang belum selesai dari kisah panjang tata kelola Bank Riau-Kepri.
Satu per satu dokumen lama kembali muncul ke permukaan. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai remunerasi, manfaat pensiun mantan direksi, perubahan formula penghasilan, hingga dugaan adanya perlakuan khusus terhadap sejumlah pejabat bank pada periode sebelumnya.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar berapa besar uang pensiun yang diterima.
Pertanyaan yang jauh lebih serius adalah:
Siapa yang membuat skemanya, siapa yang menyetujuinya, apa dasar hukumnya, dan mengapa dugaan persoalan tersebut belum memperoleh penjelasan yang benar-benar terbuka kepada publik?
Inilah yang kemudian memunculkan istilah “Pensiun Sultan”.
Istilah tersebut merupakan label dalam dokumen dan pemberitaan yang beredar, bukan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana.
Namun, dokumen yang ada cukup untuk melahirkan pertanyaan serius yang semestinya dijawab melalui audit dan pemeriksaan independen.
DOKUMEN LAMA, PERTANYAAN BARU
Dalam dokumen yang diperoleh redaksi, terdapat uraian mengenai sistem penggajian dan manfaat pensiun sejumlah mantan Direksi Bank Riau-Kepri.
Nama Zulkifli Thalib, Buchari Arahim, Wan Marwan, Ruslan Malik dan Sarjono Amnan muncul dalam dokumen tersebut.
Menariknya, sejumlah nama tersebut juga tercantum dalam laman resmi Dana Pensiun Bank Riau Kepri sebagai penerima manfaat pensiun dipercepat, termasuk Zulkifli Thalib, Buchari Arahim, Wan Marwan, Ruslan Malik dan Sarjono Amnan.
Fakta tersebut tentu tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan.
Tetapi justru karena nama dan mekanisme tersebut dapat ditelusuri melalui dokumen resmi, pertanyaannya menjadi semakin sederhana:
Apa dasar perhitungan manfaat pensiun mereka?
Dan apakah formula tersebut sama dengan formula yang diberlakukan terhadap pegawai lainnya?
ZULKIFLI THALIB DAN JEJAK KREDIT Rp35,2 MILIAR
Nama Zulkifli Thalib juga memiliki catatan hukum yang terdokumentasi.
Pada 26 Maret 2013, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Zulkifli Thalib dalam perkara kredit fiktif senilai Rp35,2 miliar ketika ia menjabat sebagai Direktur Utama BPD Riau.
ANTARA melaporkan, perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran kredit di Cabang Batam pada 2002. Hakim menyatakan Zulkifli terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Detik.com juga melaporkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pemberian kredit kepada 168 debitur, dengan 92 di antaranya disebut fiktif, serta pencairan Rp35,2 miliar dalam skema take over kredit bermasalah.
Fakta hukum tersebut penting dicatat sebagai konteks sejarah, tetapi tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa pembayaran pensiun setelahnya merupakan hasil atau akibat dari perkara kredit tersebut.
Dua persoalan itu harus diuji secara terpisah.
Justru pertanyaan investigasinya adalah:
Apakah seluruh hak pascajabatan Zulkifli dan mantan direksi lainnya diberikan berdasarkan aturan yang berlaku dan mekanisme yang sah?
DUGAAN “PENSIUN GANDA” HARUS DIBUKA
Dokumen yang diperoleh redaksi juga mempersoalkan kemungkinan adanya manfaat pensiun yang dihitung dari status sebelumnya sebagai pegawai, kemudian tetap memiliki manfaat setelah menduduki jabatan Direksi.
Inilah titik yang paling membutuhkan pemeriksaan.
Sebab kalau benar terdapat perubahan status, perubahan formula atau pemberian manfaat tertentu, maka harus diketahui:
- kapan kebijakan tersebut dibuat;
- siapa yang mengusulkan;
- siapa yang menyetujui;
- apakah terdapat keputusan Direksi;
- apakah terdapat keputusan Komisaris;
- apakah disetujui RUPS;
- bagaimana posisi Dana Pensiun; dan
- apakah seluruh proses tersebut tercatat dalam laporan keuangan.
Tanpa dokumen itu, publik tidak boleh dipaksa menerima begitu saja klaim bahwa semuanya sah.
Namun sebaliknya, publik juga tidak boleh menyimpulkan bahwa semuanya ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan.
ADA PERSOALAN REMUNERASI YANG JUGA PERNAH DIPERTANYAKAN
Dokumen lain yang berada di tangan redaksi menunjukkan adanya perbandingan remunerasi Direksi dan Komisaris pada periode 2012-2013.
Dalam dokumen tersebut, kenaikan remunerasi Direksi disebut sekitar 16,67 persen, sementara kenaikan remunerasi Komisaris disebut jauh lebih besar.
Data tersebut harus diuji dengan dokumen primer berupa SK remunerasi dan risalah RUPS.
Namun apabila data tersebut autentik, maka publik berhak mengetahui:
Apa alasan perubahan formula tersebut?
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang menyetujui?
Apakah terdapat kajian remunerasi?
Dan:
Apakah kepentingan perusahaan serta pemegang saham daerah menjadi dasar utama keputusan tersebut?
KALAU ADA AUDIT, BUKA HASILNYA
BRK Syariah saat ini merupakan BUMD yang memiliki kepentingan publik.
Pada Juli 2025, Direksi BRK Syariah melakukan kunjungan ke BPK Perwakilan Riau dan membahas tata kelola, tanggung jawab keuangan daerah serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Artinya, persoalan tata kelola bukan sesuatu yang berada di luar radar pemeriksaan.
Karena itu, apabila persoalan manfaat pensiun mantan direksi pernah diperiksa, hasil pemeriksaannya layak diketahui secara jelas.
Kalau tidak pernah diperiksa secara khusus, pertanyaannya:
Mengapa belum?
APH DIPERTANYAKAN: MENGAPA PERSOALAN INI BELUM TERANG?
Di sinilah kegelisahan publik mulai mengarah kepada aparat penegak hukum.
Bukan untuk menuduh bahwa aparat telah melakukan pembiaran.
Tetapi publik berhak mempertanyakan:
Jika telah ada dokumen, laporan, surat pengaduan dan informasi mengenai dugaan ketidakwajaran, apakah seluruhnya telah diverifikasi?
Kalau sudah diperiksa, apa hasilnya?
Kalau tidak ditemukan pelanggaran, apa dasar kesimpulannya?
Kalau masih dalam proses, sampai sejauh mana prosesnya?
Dan jika memang tidak pernah ditindaklanjuti, mengapa?
Pertanyaan tersebut penting karena perkara korupsi tidak semestinya berhenti hanya karena sebuah laporan masuk ke meja aparat.
KPK sendiri memiliki fungsi koordinasi, supervisi, monitoring, serta kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi sesuai ketentuan hukum.
Bahkan UU KPK memberikan mekanisme pengambilalihan penyidikan atau penuntutan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti atau penanganannya tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi apakah kondisi tersebut terpenuhi dalam persoalan BRK?
Itu harus ditentukan oleh KPK berdasarkan pemeriksaan, bukan oleh media.
KPK DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU
Karena itu, desakan kepada KPK bukan agar seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Desakannya jauh lebih sederhana:
PERIKSA.
Periksa dokumen.
Periksa keputusan.
Periksa aliran pembayaran.
Periksa formula manfaat pensiun.
Periksa hubungan antara kebijakan remunerasi dan Dana Pensiun.
Periksa risalah RUPS.
Periksa notulen rapat Direksi.
Periksa apakah terdapat konflik kepentingan.
Dan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, ambil tindakan sesuai kewenangan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruhnya ternyata sah, KPK maupun lembaga pemeriksa dapat memberikan kepastian bahwa tudingan tersebut tidak terbukti.
Itulah fungsi pemeriksaan.
REKAM JEJAK DIGITAL DAN DOKUMEN RESMI SUDAH ADA
Persoalan ini juga bukan semata-mata bersumber dari satu surat.
Laman resmi Dana Pensiun Bank Riau Kepri sendiri memuat daftar penerima manfaat pensiun dipercepat yang mencantumkan sejumlah nama mantan pejabat bank tersebut.
Sementara dalam perkara kredit Rp35,2 miliar, putusan terhadap Zulkifli Thalib telah diberitakan oleh media nasional dan ANTARA pada 2013.
Dengan demikian, sebagian jejak faktual sebenarnya sudah tersedia.
Yang belum terjawab adalah hubungan administratif dan keuangan di antara dokumen-dokumen tersebut.
BUKAN SEKADAR “SIAPA MENERIMA BERAPA”
Ada kecenderungan membicarakan persoalan ini hanya berdasarkan angka.
Padahal inti investigasinya bukan sekadar nominal.
Intinya adalah GOVERNANCE.
Jika mantan pejabat menerima hak pensiun berdasarkan aturan yang sah, maka hak tersebut harus dihormati.
Namun jika ternyata terdapat formula khusus yang tidak memiliki dasar, perubahan aturan yang dilakukan untuk menguntungkan kelompok tertentu, atau pembayaran yang bertentangan dengan ketentuan internal dan regulasi, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
OJK sendiri memiliki regulasi khusus mengenai tata kelola pemberian remunerasi bagi bank umum, termasuk pengaturan mengenai transparansi dan informasi remunerasi.
Karena itu, dokumen remunerasi tidak boleh hanya menjadi arsip tertutup apabila terdapat kepentingan publik yang harus diverifikasi.
7 DOKUMEN YANG HARUS DIBUKA
Untuk mengakhiri polemik, BRK Syariah dan pihak terkait seharusnya dapat menjelaskan:
1. Buku Pedoman Pegawai yang mengatur hak pensiun Direksi.
2. SK atau keputusan yang menjadi dasar pembayaran manfaat pensiun mantan Direksi.
3. Risalah RUPS yang berkaitan dengan remunerasi dan hak pascajabatan.
4. Dokumen Dana Pensiun yang menjadi dasar perhitungan manfaat.
5. Rekap pembayaran manfaat pensiun masing-masing penerima.
6. Hasil audit internal, auditor independen, BPK atau pemeriksaan OJK yang relevan.
7. Dasar perubahan formula remunerasi dan manfaat pascajabatan apabila memang pernah terjadi perubahan.
Jika tujuh dokumen tersebut dibuka dan semuanya konsisten, maka polemik dapat dijawab dengan data.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka penegakan hukum harus berjalan.
KPK, JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENJADI ARSIP
Persoalan “Pensiun Sultan” BRK Syariah tidak seharusnya diperlakukan sebagai perang opini.
Ini adalah perkara dokumen dan fakta.
Jika benar ada dasar hukum, tunjukkan.
Jika benar ada keputusan RUPS, buka.
Jika benar sudah diaudit, sampaikan hasilnya.
Jika benar tidak ada kerugian, jelaskan.
Namun jika ditemukan pembayaran yang tidak memiliki dasar, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau kerugian keuangan negara/daerah, maka jangan biarkan persoalan berhenti sebagai surat pengaduan yang tersimpan di dalam map.
KPK diminta memberikan atensi dan melakukan verifikasi secara independen.
Bukan untuk mencari siapa yang harus dikorbankan.
Tetapi untuk memastikan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas setiap rupiah yang keluar dari sebuah bank milik daerah.
Sebab pada akhirnya, pertanyaan publik bukan:
“Mengapa mereka mendapatkan pensiun besar?”
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
“SIAPA YANG MEMBUAT SKEMANYA, SIAPA YANG MENYETUJUI, APA DASAR HUKUMNYA, DAN SIAPA YANG MEMASTIKAN UANG TERSEBUT DIBAYARKAN SECARA SAH?”
Jika APH sudah pernah memeriksa, publik menunggu hasilnya.
Jika belum, publik menunggu keberanian untuk memeriksanya.
Kini saatnya KPK membuka kembali tabir yang selama ini menyisakan terlalu banyak pertanyaan.
CATATAN REDAKSI:
Istilah “Pensiun Sultan” digunakan sebagai istilah dalam dokumen/pemberitaan yang menjadi bahan investigasi, bukan sebagai penetapan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Angka dan dugaan mengenai pembayaran pensiun tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen primer.
Demikian pula dugaan “pembiaran” oleh APH belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti mengenai laporan yang diterima, kewenangan lembaga terkait, serta status tindak lanjutnya. (*)
