Koran nasional. |PEKANBARU, RIAU Dugaan aktivitas penyimpanan dan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di Kecamatan Rumbai, Kelurahan Sri Meranti, Kota Pekanbaru.
Lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Nelayan Ujung, tepat di depan Bengkel Las Jaya Teknik, wilayah RT 12/RW 16.
Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Tim Investigasi Alang Babega, aktivitas kendaraan jenis Colt Diesel roda enam disebut kembali terlihat keluar-masuk lokasi, terutama pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 22.00 WIB hingga pagi hari.
Warga menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan penyimpanan maupun bongkar muat BBM yang diduga bersubsidi.
Namun, hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Status BBM, asal-usul, volume, peruntukan, serta legalitas kegiatan masih membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.
PERNAH DIDATANGI APARAT, MENGAPA KINI KEMBALI DIDUGA AKTIF?
Informasi masyarakat yang diterima Tim Alang Babega menyebutkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah didatangi atau dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian.
Jika informasi tersebut benar, sejumlah pertanyaan publik patut mendapatkan jawaban.
Apa hasil pemeriksaan atau penindakan sebelumnya?
Apakah ditemukan BBM atau barang bukti lainnya?
Apakah perkara tersebut pernah diproses secara hukum?
Apakah kegiatan di lokasi tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan?
Dan jika pernah dilakukan penindakan, mengapa aktivitas yang diduga serupa kembali dilaporkan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi, bukan berdasarkan asumsi.
TEMUAN LAPANGAN: LOKASI DISEBUT MEMILIKI AKSES RELATIF TERTUTUP
Dalam penelusuran lapangan, Tim Investigasi Alang Babega melihat lokasi yang memiliki akses relatif tertutup dengan gerbang dan pagar berlapis.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya masyarakat melaporkan adanya aktivitas kendaraan pada malam hingga dini hari.
Meski demikian, Tim Alang Babega tidak serta-merta menyimpulkan bahwa lokasi tersebut merupakan gudang BBM ilegal.
Legalitas tempat, jenis BBM, asal BBM, volume, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, maupun tujuan distribusinya harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi yang berwenang.
ISU “BEKING” OKNUM POLISI DAN TNI JUGA PERLU DIUJI
Persoalan tidak berhenti pada dugaan aktivitas gudang BBM.
Tim Investigasi Alang Babega juga menerima informasi mengenai isu dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau “beking” terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Informasi yang berkembang bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian maupun oknum TNI.
Tim Alang Babega menegaskan bahwa informasi tersebut belum merupakan fakta hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa aparat tertentu benar-benar terlibat.
Karena itu, dugaan tersebut justru perlu diuji secara profesional.
Jika memang tidak benar, institusi terkait tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan informasi tersebut.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan bukti adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan, memberikan perlindungan, melakukan intervensi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas melanggar hukum, maka dugaan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.
Pertanyaan publik sederhana:
Apakah benar ada aparat yang mengetahui aktivitas tersebut?
Apakah pernah ada intervensi terhadap proses pemeriksaan atau penindakan?
Apakah isu “beking” tersebut memiliki bukti pendukung atau hanya sebatas informasi yang beredar?
Semua itu harus dijawab berdasarkan fakta, bukan rumor.
HUKUM MIGAS BUKAN PERKARA SEPELE
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin yang dipersyaratkan, maka ketentuan pidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat diterapkan sesuai unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 53 UU Migas mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga tanpa izin usaha yang dipersyaratkan. Ketentuan tersebut antara lain memuat ancaman pidana penjara dan denda dengan besaran yang berbeda sesuai jenis kegiatan.
Selain itu, Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Perlu dicatat, sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku dan melakukan penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP, termasuk ketentuan tertentu dalam UU Migas. Karena itu, penerapan pasal dan ancaman pidana harus merujuk pada ketentuan yang berlaku ketika perkara diperiksa.
Dengan demikian, apabila benar ditemukan kegiatan BBM yang tidak memiliki izin atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana sesuai hasil penyidikan dan unsur perkara.
APH RUMBAI DAN POLRESTA PEKANBARU DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN
Tim Investigasi Alang Babega mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap lokasi yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Jika kegiatan di lokasi ternyata legal dan seluruh perizinannya terpenuhi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan agar tidak muncul dugaan yang tidak berdasar.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Terlebih apabila benar lokasi tersebut pernah menjadi objek pemeriksaan atau penindakan.
Publik patut mengetahui bagaimana tindak lanjut penanganan sebelumnya dan apakah ada dasar hukum yang membuat kegiatan di lokasi tersebut kembali berjalan.
JIKA ADA “BEKING”, JANGAN BERHENTI PADA RUMOR
Tim Alang Babega menilai informasi mengenai dugaan “beking” aparat harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak boleh ada aparat yang dituduh tanpa bukti.
Namun di sisi lain, apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum aparat, informasi tersebut juga tidak semestinya diabaikan.
Institusi kepolisian maupun TNI memiliki mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin terhadap personelnya.
Karena itu, apabila isu tersebut benar-benar memiliki bukti pendukung, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara transparan sesuai kewenangan masing-masing.
Jika benar, proses. Jika tidak benar, klarifikasi.
Jangan sampai isu yang berkembang di tengah masyarakat dibiarkan tanpa penjelasan sehingga menimbulkan persepsi publik bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan atau kedekatan tertentu.
TIM ALANG BABEGA BUKA RUANG KONFIRMASI DAN HAK JAWAB
Tim Investigasi Alang Babega menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran berdasarkan informasi masyarakat dan pantauan lapangan.
Pemberitaan ini bukan putusan hukum terhadap pihak tertentu.
Karena itu, ruang konfirmasi dan hak jawab terbuka kepada pengelola lokasi, pemilik usaha, RT/RW setempat, Kepolisian, TNI, serta instansi pemerintah terkait.
Apabila kegiatan tersebut legal dan tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Tim Investigasi Alang Babega akan terus menelusuri informasi tersebut dan menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta: Iskandar Chaniago
TIM INVESTIGASI ALANG BABEGA
Bersambung....
