Bangka Barat, Seorang anggota dengan inisial PRT, yang namanya belakangan ini dikaitkan dalam sejumlah pemberitaan mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Inggris, Kabupaten Bangka Barat, menyampaikan bantahan tegas atas tuduhan tersebut.
PRT menegaskan bahwa dirinya sudah tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan apapun dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Dalam wawancara eksklusif melalui pesan WhatsApp, 18/10/25, PRT menuturkan:
“Itu tidak ada lagi, ponton sudah bersih. Saya tidak terlibat lagi. Kalau ada yang sebut dan bawa-bawa nama saya, itu pencemaran nama baik. Kalau masalah chat, itu yang lama.”
“Kalau masih ada ponton di situ, itu saya tidak tahu. Yang jelas, saya tidak lagi terlibat. Saya benar-benar tidak tahu menahu soal aktivitas pertambangan di Teluk Inggris saat ini. Saya sudah lama keluar dari sana.”
PRT menyayangkan adanya pemberitaan salah satu media daring yang menyebut namanya tanpa proses konfirmasi yang jelas dan berimbang. Ia menilai, berita tersebut tidak hanya tidak akurat, tetapi juga mengandung kesalahan besar dalam penulisan yang menggiring opini publik untuk mempercayai seolah dirinya masih terlibat.
Menurutnya, gaya pemberitaan semacam itu menyalahi prinsip dasar jurnalisme yang objektif dan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat tanpa dasar fakta yang kuat.
“Kalimat dan cara penulisan dalam berita itu menggiring pembaca untuk menilai saya bersalah, padahal tidak ada bukti dan tidak pernah dikonfirmasi langsung. Itu bentuk ketidakprofesionalan dan bisa termasuk pencemaran nama baik,” tegasnya
Dalam pernyataannya, PRT juga mengingatkan agar seluruh media lebih berhati-hati dan profesional dalam menulis berita, terutama terkait isu sensitif seperti dugaan pertambangan ilegal, serta memastikan verifikasi dan konfirmasi dilakukan dengan benar sebelum berita dipublikasikan.
PRT mengungkapkan bahwa dirinya sering menjadi korban pemberitaan sepihak, di mana namanya disebut tanpa dasar yang jelas dan tanpa upaya konfirmasi terlebih dahulu.
Ia menilai, situasi ini membuat nama baik dan reputasinya terus terseret dalam isu lama, meski secara fakta ia sudah tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan apa pun.
Kondisi ini mengungkap dua persoalan penting:
1. Reputasi pribadi seseorang bisa rusak hanya karena pemberitaan yang tidak diverifikasi dengan benar.
2. Media dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkan atau memuat nama seseorang dalam konteks tuduhan.
Berita yang ditulis dengan nada menggiring opini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan merusak kredibilitas media itu sendiri.
Dalam konteks ini, penting diingat bahwa tugas pokok jurnalis bukan sekadar menyebarkan informasi, tetapi menyampaikan fakta secara berimbang dan bertanggung jawab.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers, wartawan wajib:
Menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Melakukan konfirmasi terhadap narasumber yang terkait langsung.
Menghindari pencampuran antara fakta dan opini pribadi.
Menjaga asas praduga tak bersalah serta menghormati hak privasi.
Kesalahan besar dalam penulisan berita — seperti menggiring opini pembaca dengan diksi yang menuduh, menyajikan asumsi tanpa bukti, atau tidak memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut — merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik tersebut.
Pers yang profesional seharusnya berdiri di atas kebenaran, bukan pada kepentingan tertentu atau opini yang dibentuk secara sepihak.