Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 506.477 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp493,6 Juta - KORAN NASIONAL

Jumat, 25 September 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran 506.477 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp493,6 Juta

 



Koran nasional. |BATAM — Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di wilayah Batam. Sepanjang kegiatan pengawasan dan penindakan pada September 2026, petugas mengamankan sedikitnya 506.477 batang rokok ilegal.

Berdasarkan Siaran Pers Bea Cukai Batam Nomor PERS-17/KPU.205/2026 tertanggal 24 September 2026, keseluruhan barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp753,2 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp493,6 juta.

Patroli Laut Ungkap Dua Speedboat Pengangkut Rokok Ilegal

Penindakan bermula pada Selasa, 8 September 2026, saat Satgas Patroli Laut BC-15026 melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Batam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju kawasan sekitar Perairan Pulau Bulan.

Petugas kemudian melakukan upaya penghentian untuk pemeriksaan. Speedboat tersebut diketahui bergerak menuju perairan dangkal sebelum akhirnya berhasil dihentikan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua orang kru serta muatan berupa rokok atau BKC hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas selanjutnya memperoleh indikasi adanya speedboat lain yang diduga menggunakan jalur serupa. Tim melakukan penyisiran hingga menemukan sebuah speedboat tanpa nama lainnya di sekitar titik pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua tersebut ditemukan tanpa awak. Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pihak yang bertanggung jawab atas sarana pengangkut tersebut, namun tidak menemukan orang yang dimaksud.

Hasil pemeriksaan terhadap speedboat kedua menunjukkan adanya muatan BKC hasil tembakau yang juga tidak dilekati pita cukai.

Kedua speedboat beserta muatannya kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan. Kru dari speedboat pertama turut diamankan, sementara seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

464.000 Batang Rokok Diamankan dari Dua Speedboat

Dari speedboat pertama, petugas Bea Cukai Batam mengamankan 79.640 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp118,2 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp77 juta.

Sementara dari speedboat kedua, petugas menemukan 384.360 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.

Rokok yang diamankan antara lain terdiri dari merek OFO Bold, HMILD, dan T3 Bold.

Dengan demikian, hasil penindakan melalui patroli laut tersebut mencapai 464.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp689 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp448,9 juta.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya terkait peredaran Barang Kena Cukai hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Operasi Cukai Tambah 42.477 Batang Rokok Ilegal

Penindakan tidak hanya dilakukan melalui patroli laut.

Bea Cukai Batam juga melaksanakan Operasi Cukai sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Batam.

Dari kegiatan tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total barang hasil penindakan sebanyak 42.477 batang rokok ilegal.

Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp64,1 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp44,6 juta.

Rokok ilegal yang diamankan berasal dari berbagai merek, antara lain OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS, dan RAVE, dengan berbagai varian.

Jika digabungkan dengan hasil penindakan melalui patroli laut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Batam mencapai 506.477 batang.

Bea Cukai Batam Perkuat Pengawasan

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar jalur laut, tetapi juga jalur distribusi dan peredaran BKC ilegal di tengah masyarakat.

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” jelas Agung.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan menyampaikan laporan maupun informasi mengenai dugaan peredaran, penyimpanan, ataupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat turut diimbau untuk tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi rokok ilegal serta tidak terlibat dalam rantai peredarannya.

Peredaran rokok ilegal, selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Siaran Pers Bea Cukai Batam Nomor PERS-17/KPU.205/2026, tanggal 24 September 2026.

Data penindakan, jumlah barang, estimasi nilai, potensi kerugian negara, serta pernyataan pejabat dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dalam dokumen resmi Bea Cukai Batam.

Pawarta: Iskandar Chaniago

TIM Investigasi Alang Babega

Bersambung...

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done