Tujuh Kantor Pemerintahan di Puncak Papua Tengah Dibakar Massa, Dana Desa Diduga Jadi Pemicu - KORAN NASIONAL

Rabu, 12 Agustus 2026

Tujuh Kantor Pemerintahan di Puncak Papua Tengah Dibakar Massa, Dana Desa Diduga Jadi Pemicu




Koran nasional. |Nasional — Ketegangan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, memuncak pada Selasa (11/8/2026). Ratusan warga melakukan aksi pembakaran terhadap sejumlah fasilitas pemerintah setelah dana desa yang ditunggu belum kunjung disalurkan.


Kapolres Puncak AKBP Domingos Ximenes mengatakan, massa awalnya berkumpul di Bank Papua sekitar pukul 11.36 WIT untuk menunggu penyaluran dana desa. Namun hingga pukul 17.40 WIT, dana tersebut belum juga cair sehingga memicu kekecewaan warga.


Massa kemudian bergerak menuju Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK). Bupati Puncak Elvis Tabuni sempat turun langsung untuk berdialog dengan warga, tetapi upaya tersebut tidak menemukan titik temu.


Situasi kemudian memanas dan massa membakar Kantor PMK. Aksi meluas hingga sedikitnya tujuh kantor pemerintahan dilaporkan terbakar, yakni:


Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK)

Kantor Bupati Puncak

Kantor DPRD Puncak

Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kantor Kesbangpol

Kantor Dinas Sosial

Kantor Keuangan


Pembakaran terjadi di tengah pembangunan fasilitas pemerintahan baru. Pada Mei 2026, Pemkab Puncak diketahui mulai membangun kantor Bupati dan DPRK yang baru di Distrik Gome.


Keterlambatan penyaluran dana desa diduga menjadi pemicu utama aksi. Dana tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pelayanan di tingkat kampung.


Hingga berita ini diturunkan, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran.


Kapolres Puncak menegaskan aparat akan mengusut aksi tersebut. Pemerintah daerah juga diharapkan segera mengambil langkah untuk memulihkan keamanan sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan.


Aparat mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan anarkis dan menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum yang berlaku.


Koresponden: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX 

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done