Koran nasional |Jakarta – Mantan aktivis Eksponen Angkatan '66, Leo Siagian, mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Leo, status tersangka yang disandang Firli Bahuri telah berlangsung lebih dari dua tahun sejak laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Ia menilai proses hukum tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak yang berperkara.
Dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (9/6/2026), Leo menyebut berkas perkara Firli Bahuri telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan keadilan. Jika berkas perkara belum dapat dilengkapi sesuai ketentuan, maka penyidik perlu mengambil langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Leo.
Ia juga menyinggung prinsip hukum unus testis nullus testis yang menyatakan satu saksi bukanlah saksi. Menurutnya, suatu perkara pidana memerlukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Leo berpendapat penyidikan perkara tersebut sepatutnya dihentikan apabila unsur pembuktian yang diperlukan tidak dapat dipenuhi. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjamin perlindungan hak-hak warga negara di hadapan hukum.
Selain itu, Leo mengingatkan aparat penegak hukum agar selalu menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum dalam setiap proses penanganan perkara.
“Lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.
setelah penjelasan mengenai berkas perkara yang beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta:
Leo Siagian juga menilai lamanya proses penyidikan tanpa adanya kepastian hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu bertindak objektif, profesional, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum serta perlakuan yang adil di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Menjadi Alat untuk menindak Pelaku kejahatan hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara dan menetapkan sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum, mencegah kejahatan, serta menindak tegas setiap pelanggaran.
Lain halnya ketika hukum itu dibuat menjadi alat untuk mencapai kepentingan oleh penguasa dengan dalil ingin memberantas korupsi dltetapi membedakan antara satu dengan yang lain.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan: Beberapa bagian dalam naskah asli berupa opini dan tuduhan, seperti “dikriminalisasi”, “hak asasi diperkosa”, atau “penyidik tidak profesional”, sebaiknya ditulis sebagai klaim atau pendapat narasumber agar tetap memenuhi prinsip keberimbangan dan menghindari potensi pelanggaran kode etik jurnalistik.
