Koran Nasional – Unggahan bertuliskan “17+8 Tuntutan Rakyat” ramai digaungkan warganet di media sosial setelah gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Aksi protes dipicu kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan DPR di tengah pengetatan anggaran dan kenaikan pajak. Massa juga menuntut pembubaran DPR, terutama setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI 2019–2024, Ahmad Sahroni, yang menyebut pendemo sebagai “orang paling bodoh di dunia.”
Situasi kian memanas setelah seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat bekerja di sekitar lokasi demonstrasi Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Makna '17+8 Tuntutan Rakyat'
Angka 17+8 merujuk pada Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus. Rumusan tuntutan ini lahir dari diskusi sejumlah pemengaruh seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Salsa Erwina Hutagalung, Andovi Dalopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati Malaka, dan Andhyta F. Utami.
Mereka menghimpun aspirasi berbagai organisasi masyarakat sipil, antara lain YLBHI, PSHK, Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, hingga Center for Environmental Law & Climate Justice UI. Tuntutan buruh pada 28 Agustus serta petisi Reformasi Indonesia di Change.org juga ikut dirangkum.
Isi 17+8 Tuntutan Rakyat
Tuntutan terbagi dua:
17 tuntutan jangka pendek (dengan batas waktu 5 September 2025), ditujukan kepada Presiden, DPR, parpol, Polri, TNI, dan kementerian ekonomi.
8 tuntutan jangka panjang (hingga 31 Agustus 2026), menekankan reformasi lembaga politik, aparat keamanan, hingga kebijakan ekonomi.
Beberapa tuntutan jangka pendek antara lain:
Tarik TNI dari pengamanan sipil dan hentikan kriminalisasi demonstran.
Bentuk tim investigasi independen atas kasus kematian Affan Kurniawan dan korban lain.
Batalkan kenaikan gaji dan tunjangan DPR serta buka transparansi anggaran.
Bebaskan demonstran yang ditahan dan adili aparat pelaku kekerasan.
Pastikan upah layak, cegah PHK massal, dan buka dialog dengan serikat buruh.
Tuntutan jangka panjang mencakup:
Reformasi DPR dan partai politik, termasuk audit independen dan transparansi keuangan.
Pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor tahun ini.
Revisi UU Polri dan UU TNI, serta kembalikan TNI ke barak.
Penguatan Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas.
Peninjauan ulang kebijakan ekonomi, termasuk evaluasi UU Cipta Kerja.
Penulis: Haris Pranatha
