Koran Nasional – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dinyatakan batal demi hukum. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg pada Rabu, 3 September 2025.
Majelis hakim yang dipimpin A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum., dengan anggota Sugeng Prayitno, S.H., M.H., dan Dr. Suratno, S.Sos., S.H., M.H., menyatakan bahwa hubungan kerja Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah masih sah dan tidak pernah terputus.
Dalam amar putusan, PT YMMA diwajibkan mempekerjakan kembali kedua buruh pada posisi semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, perusahaan juga harus membayarkan upah yang belum dibayar sejak Maret hingga September 2025 dengan total Rp170.545.508. Jika lalai, PT YMMA dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.160.172 per hari, serta membayar biaya perkara Rp11.000.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua Bidang 6 Pemberdayaan Perempuan PUK SPEE YMMA, Eva Yani, meminta manajemen menghentikan perselisihan.
“Tidak ada aksi jika tidak ada PHK semena-mena. Sudahi semua ini, patuhi dan jalankan hasil PHI. Kami ingin bekerja nyaman dan terlindungi dari aturan dan kebijakan yang adil,” ujarnya.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPEE YMMA, Kukuh Adi Purwanto, juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap putusan hukum demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Sementara itu, Dedi Riyanto dari Departemen Pekerja Muda FSPMI menilai putusan tersebut sebagai bukti pentingnya kekuatan serikat dalam memperjuangkan hak buruh. “PHI sering dianggap kuburan keadilan bagi buruh. Namun putusan ini membuktikan berserikat itu penting, karena mampu mengawal proses hukum hingga memberi hasil nyata,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT YMMA menyatakan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini bertentangan dengan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan putusan PHI terlebih dahulu sebelum adanya putusan baru di tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Penulis: Haris Pranatha
