Klien Subur Jaya Lawfirm Laporkan Dugaan Penggelapan Pekerjaan ke Polres Metro Bekasi - KORAN NASIONAL

Minggu, 14 September 2025

Klien Subur Jaya Lawfirm Laporkan Dugaan Penggelapan Pekerjaan ke Polres Metro Bekasi




Bekasi,|  koran nasional. 13 September 2025 – Seorang klien dari Firma Hukum Subur Jaya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (13/9/2025). Pelaporan ini didampingi tim kuasa hukum, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF., C.PFW., C.MD., selaku Ketua Umum FERADI WPI, bersama Bendahara Umum III DPP FERADI WPI, David Yuwono, S.E., M.M., MBA., C.PFW., C.MDF. (saat ini tengah menyelesaikan pendidikan S.H., M.H., dan LL.M.).


Laporan pidana tersebut ditempuh setelah berbagai upaya persuasif dinilai tidak membuahkan hasil. Sebelumnya, tim hukum telah melayangkan somasi, mengupayakan musyawarah, hingga mendatangi langsung kediaman terlapor berinisial I. Namun, seluruh langkah tersebut tidak ditindaklanjuti.


“Kami sudah mendampingi klien melakukan berbagai cara nonlitigasi. Somasi kami memang diterima, tetapi tidak ada kelanjutan. Karena itu, jalur hukum pidana kami pilih sebagai ultimum remedium,” ujar Advokat Donny Andretti.


Hal senada disampaikan David Yuwono. Ia menegaskan bahwa pelaporan pidana merupakan opsi terakhir setelah seluruh kesempatan diberikan.


“Kesempatan penyelesaian secara baik-baik sudah kami upayakan. Namun karena tidak ada itikad baik, kami mendampingi klien menempuh jalur hukum agar kepastian dan keadilan dapat ditegakkan,” ucapnya.


Terlapor I dikenakan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan, “Penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja, pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”


Berdasarkan somasi yang pernah dikirim, kerugian akibat dugaan penggelapan ini ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dengan indikasi penyalahgunaan dana perusahaan. Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan ruang komunikasi tetap terbuka apabila pihak terlapor hendak menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak ada langkah nyata, proses hukum akan terus berlanjut.


Penulis: Haris Pranatha

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done