Koran nasional | Bogor - Aliansinews id. Layanan pembelian BBM ke dalam jirigen yang dilarang Pertamina telah dilanggar oleh petugas SPBU Leuwiliang ini setelah aliansinews id, yang ikut serta dalam antrian pembelian BBM di SPBU tersebut memergoki pembeli yang membawa motor Thunder besar mondar-mandir di sekitaran SPBU.
Modusnya, pembeli yang mengendarai sepeda motor Thunder ini ikut mengantri untuk membeli BBM sebanyak isi tangki motor tersebut. Lalu isi tangki di oper (istilahnya di tab) ke dalam jirigen yang disembunyikan.
"Mungkin karena jirigen terlalu besar dan kurang untuk menampung tap-tapan bensin dari motor tersebut, pembeli inipun perlu bolak-balik ikutan antri.
SPBU Leuwiliang bogor
Ironisnya pembeli BBM dalam jumlah besar yang bisa dibilang kulakan ini tetap saja dilayani. Ini sama saja SPBU Leuwiliang jelas-jelas melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
Sebab meskipun tidak secara langsung membeli jenis Pertalite dengan jirigen, tetep saja tindakan pengendara motor Thunder yang terang-terangan di SPBU ini patut disalahkan.
Ironisnya lagi saat hal ini ditanyakan, pengurus SPBU mengelaknya. Melalui telepon via whatsapp beliau mengatakan Saya di sini cuma mengatur saja tidak ikut serta terkait kegiatan yang dilakukan di SPBU tersebut, (pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar).
Pembelian BBM dalam jumlah besar (kulakan) ke dalam jirigen memang telah dilarang Pertamina. Dan dilarangan ini tertulis disetiap SPBU.
Karenanya masyarakat penjual jenis pertalite eceran pun mengakalinya dengan membawa motor tangki besar yang bisa menampung puluhan liter BBM bila ingin membelinya tapi tidak serta merta sekalian membawa jirigennya ditempat (SPBU).
Untuk itu kegiatan SPBU Leuwiliang yang telah melanggar aturan ini perlu mendapatkan teguran dari pihak Pertamina.
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha hilir migas yang melanggar ketentuan tanpa izin usaha yang sah. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara dan denda, dengan variasi hukuman tergantung pada jenis kegiatan usaha hilir yang dilanggar..
Di minta untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat setempat yang sudah jelas mennakangin undangan undangan migas
Tim