TPG Sudah Cair Perbulan, ASN Pertanyakan Pemblokiran Dana di Bank Sumut - KORAN NASIONAL

Rabu, 04 Maret 2026

TPG Sudah Cair Perbulan, ASN Pertanyakan Pemblokiran Dana di Bank Sumut




Koran nasional |Batu Bara, 4 Maret 2026– Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mempertanyakan kebijakan pemblokiran dana pinjaman dengan jaminan TPG di Bank Sumut. Pasalnya, meskipun penyaluran TPG kini telah dilakukan setiap bulan, dana yang sebelumnya diblokir selama enam bulan angsuran masih belum dapat dicairkan.


Diketahui, pada tahun sebelumnya pembayaran TPG dilakukan setiap tiga bulan sekali. Karena sistem pencairan per triwulan tersebut, pihak bank melakukan pemblokiran dana sebesar enam bulan angsuran bagi ASN yang menjaminkan TPG sebagai agunan pinjaman.


Namun memasuki tahun 2026, mekanisme pencairan TPG telah berubah menjadi setiap bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden agar tunjangan guru dibayarkan rutin setiap bulan dan telah difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.


Dalam Bab II Tunjangan Profesi, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa guru ASN daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulan. Bahkan, realisasi pembayaran bulanan tersebut telah berjalan selama dua bulan terakhir di tahun 2026.


Meski demikian, hingga saat ini dana enam bulan angsuran yang diblokir oleh pihak bank belum juga dibuka. Salah seorang ASN di Kabupaten Batu Bara mengaku telah mempertanyakan hal tersebut ke pihak bank.


“Saya sudah menanyakan apakah dana yang diblokir enam bulan itu bisa diambil, karena sekarang TPG sudah cair setiap bulan. Dulu memang per tiga bulan, tapi sekarang sudah berubah,” ujarnya.


Saat dikonfirmasi di Kantor Cabang Indrapura, salah satu staf Bank Sumut bernama Dedi menyampaikan bahwa belum ada keputusan dari pihak pusat terkait pembukaan blokir dana tersebut.


Pertanyaan serupa juga diajukan ke Kantor Cabang Bank Sumut 50. Kepala cabang setempat, Tedy, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan persoalan ini ke kantor pusat dan meminta dasar aturan tertulis yang menyatakan bahwa TPG kini dicairkan setiap bulan.


Menindaklanjuti permintaan tersebut, ASN bersangkutan telah menyerahkan salinan regulasi terkait, termasuk Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Selain itu, turut dilampirkan pernyataan resmi dari Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, yang menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya TPG dicairkan per tiga bulan, sedangkan mulai tahun 2026 dibayarkan setiap bulan kepada guru.


Para ASN berharap agar pimpinan Bank Sumut dapat segera mengambil kebijakan terkait pembukaan blokir dana tersebut. Mereka menilai, dengan sistem pembayaran TPG yang sudah berjalan setiap bulan, alasan pemblokiran enam bulan angsuran sudah tidak relevan lagi.


“Kalau blokirnya dibuka, uang itu bisa kami manfaatkan untuk kebutuhan keluarga, seperti membeli pakaian anak untuk lebaran dan kebutuhan lainnya. Itu hak kami, karena uang tersebut milik kami dan sudah ada aturan yang menyatakan TPG dibayarkan setiap bulan,” ungkapnya.


Para guru ASN berharap adanya kebijakan yang berpihak pada nasabah serta penyesuaian sistem perbankan dengan regulasi terbaru, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil dan transparan.


Petrus Gultom 

Kaperwil Sumatera Utara

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done