Peran Paralegal di Kantor Polisi: Boleh Mendampingi, Tapi Ada Batasan - KORAN NASIONAL

Sabtu, 28 Juni 2025

Peran Paralegal di Kantor Polisi: Boleh Mendampingi, Tapi Ada Batasan



Koran nasional | Nasional - Dalam beberapa kasus, paralegal diperbolehkan untuk mendampingi klien di kantor polisi. Namun, keterlibatan mereka tetap dibatasi oleh regulasi dan kode etik profesi hukum. Kehadiran paralegal lebih bersifat membantu, bukan sebagai pengganti peran pengacara.

Peran dan Fungsi Paralegal

Paralegal memiliki fungsi penting dalam membantu klien memahami proses hukum, termasuk saat berada di lingkungan kepolisian. Selain itu, mereka juga berperan dalam mengumpulkan informasi atau dokumen yang berkaitan dengan kasus klien dirilis pada Sabtu (28/6/2025).

Meski demikian, paralegal tidak memiliki kewenangan untuk mewakili klien dalam proses hukum yang bersifat formal, seperti pemeriksaan tersangka atau pendampingan dalam persidangan. Mereka juga dilarang memberikan nasihat hukum secara langsung kepada klien karena hal tersebut merupakan ranah pengacara yang memiliki izin praktik.

Kondisi yang Memungkinkan Pendampingan

Dalam praktiknya, paralegal dapat mendampingi klien jika:

Klien telah memiliki pengacara, dan pendampingan dilakukan sebagai bagian dari kerja tim hukum.

Kasus yang dihadapi tergolong ringan atau administratif, serta tidak memerlukan keterlibatan langsung dari pengacara.

Pentingnya Koordinasi

Agar tidak melanggar batas peran, pendampingan yang dilakukan paralegal sebaiknya selalu dikoordinasikan dengan pengacara yang menangani kasus tersebut. Selain itu, paralegal wajib mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian, termasuk menjaga profesionalisme dan tidak mengintervensi jalannya proses hukum.

Kesimpulan

Paralegal dapat berperan sebagai pendamping yang membantu klien secara administratif dan informatif saat berada di kantor polisi. Namun, penting untuk memahami bahwa kewenangan mereka terbatas, dan segala bentuk pendampingan harus dilakukan dengan tetap menjunjung etika serta ketentuan hukum yang berlaku.


Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha (Pers Nasional)
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done