Koran nasional |Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, serta ribuan cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 20 April 2026.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh petugas terkait adanya rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui wilayah Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan para pelaku.
Pada Minggu (19/4/2026), petugas mendeteksi pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Tim kemudian melakukan pembuntutan sejak dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga Tol Lubuk Pakam.
Puncaknya, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penyergapan di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menghentikan kendaraan pelaku dengan menghadang dari arah depan dan belakang.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni J alias I (27), R (28), serta seorang anak berinisial M alias N (17), yang seluruhnya merupakan warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 50 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram yang dikemas dalam plastik berwarna emas bergambar durian.
Selain itu, polisi juga mengamankan 3.249 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika, terdiri dari merek Lamborghini dan Ninja.
Tak hanya itu, turut diamankan 9.112 butir pil ekstasi merek Rolex dengan dua varian warna, serta 350 sachet narkotika jenis Happy Water.
Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi BK 1682 QR, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku barang haram tersebut dijemput dari seseorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong dan rencananya akan diserahkan kepada seseorang berinisial B di Lubuk Pakam.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun penjara.
Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk melalui wilayah pesisir Sumatera Utara.
Kaperwil Sumatera Utara.
Petrus Gultom.
