KORAN NASIONAL: Berita
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juni 2025

Bhabinkamtibmas Desa Malangnengah Laksanakan Sambang Warga Binaan



Koran Nasional || PURWAKARTA 


Bhabinkamtibmas Desa Malangnengah, Bripka Krisno Taufik, melaksanakan kegiatan sambang warga binaan yang sedang berada di kantor desa, Kegiatan ini merupakan implementasi dari program Door To Door System (DDS) yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan komunikasi antara petugas keamanan dan masyarakat.Rabu (18/06/2025).

Dalam kegiatan sambang tersebut, Bripka Krisno Taufik menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan berharap mereka dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Malangnengah.

Kegiatan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2023 tentang Bhabinkamtibmas.

Dengan adanya kegiatan sambang ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Malangnengah.

(Dwi)

Ka SPK Polsek Sukatani Polres Purwakarta Laksanakan Patroli Malam Antisipasi C3



Koran nasional || PURWAKARTA

Ka SPK Polsek Sukatani Polres Purwakarta, Aiptu Ricky Aria, melaksanakan patroli malam untuk mengantisipasi tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polsek Sukatani Kabupaten Purwakarta. Selasa (17/06/2025)

Selama patroli, Aiptu Ricky Aria juga berdialog dengan petugas satpam dan memberikan himbauan kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan.

Dengan kegiatan patroli dan dialogis ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Polsek Sukatani.

Aiptu Ricky Aria menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Polsek Sukatani akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan himbauan kamtibmas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Kegiatan patroli dan dialogis ini merupakan salah satu contoh upaya Polsek Sukatani dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

(Dwi)

Rabu, 11 Juni 2025

Bhabinkamtibmas Desa Cibodas Laksanakan Silaturahmi dengan Masyarakat



Koran nasional || PURWAKARTA

Bhabinkamtibmas Desa Cibodas, Aipda Mulyadi, melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan masyarakat di desanya. Rabu (11/06/2025)

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan dan komunikasi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat, serta memantau situasi keamanan dan ketertiban di Desa Cibodas.

Aipda Mulyadi mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat, serta memberikan informasi dan solusi terkait masalah keamanan dan ketertiban.

Dengan kegiatan silaturahmi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Cibodas.

Aipda Mulyadi berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di Desa Cibodas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kegiatan silaturahmi ini juga dapat memperkuat hubungan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat, sehingga dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman.

(Dwi)

Sabtu, 07 Juni 2025

Diduga Kebal Hukum, PT. GBU Jalankan Perusahaan Tanpa Izin

 



Koran nasional || PURWAKARTA 

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui dinas terkait akan mengambil tindakan tegas terhadap PT. Guntur Berkat Utama (GBU) yang diduga melakukan pelanggaran berat terkait tak miliki perijinan SIPA dan hak pekerja. Sabtu (07/06)2025)

Dikonfirmasi kepada salah satu pejabat dinas terkait yang menangani perijinan industri dan sejenisnya mengatakan bahwa ia tidak akan berikan toleransi terhadap perusahaan yang nakal, karena hal itu akan berdampak kepada masyarakat terutama peraturan perundangan.

"Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar peraturan dan merugikan masyarakat, terutama Kangkangi Perijinan yang berkaitan dengan kerugian lingkungan." kata pejabat terkait.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku jika terbukti bersalah.

"Perusahaan yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk "PENCABUTAN IJIN" usaha jika diperlukan," tambah pejabat tersebut.

Melalui saluran WhatsApp, HRD & HUMAS PT. GBU, tidak pernah menggubris konfirmasi yang di pertanyakan awak media, sehingga patut diduga PT. GBU kebal terhadap hukum.



Masyarakat Purwakarta berharap pemerintah dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, terutama para pekerja yang telah habis kontrak dan akan kontrak kerja tak dapatkan kompensasi sesuai yang di jelaskan oleh undang - undang cipta kerja.

"Pemerintah harus memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan bagi semua pihak," kata warga Purwakarta.

Terlebih jika ada penemuan Pungutan Liar (Pungli) dalam perekrutan para pekerja yang melamar, akan dapatkan tindakan tegas sesuai perundang-undangan.

"Yang pasti, jika terbukti ada kegiatan pungli yang dilakukan kepada para calon pekerja, sesuai surat edaran gubernur yang berdasar undang-undang, kami akan tindak tegas seluruh perusahaan nakal di Purwakarta." Pungkas salahsatu pejabat dinas

Pemerintah Kabupaten Purwakarta berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan sesuai aturan yang telah dituangkan oleh undang - undang.

(Red)

Kamis, 05 Juni 2025

Diduga,,,!!! PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) Terindikasi Melanggar Aturan Perundang-undangan



Koran nasional || PURWAKARTA

PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) berlokasi di Desa Cibodas Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terindikasi melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan terkait pengelolaan pekerja kontrak melalui yayasan dan perijinan. Rabu (04/06/2025)


Pekerja kontrak yang bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir atau diperpanjang, artinya hal itu telah melanggar undang-undang.

Temuan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa PT. GBU tidak memiliki beberapa izin penting, seperti SIPA, ijin domisili, dan produksi dari wilayah desa. Pihak pemerintah desa mengaku tidak pernah ada kunjungan dari PT. GBU untuk mengurus izin apapun.

Pelanggaran yang dilakukan PT. GBU berpotensi melanggar Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Jika terbukti bersalah, PT. GBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan sanksi pidana.

Dikonfirmasi kepada pihak Humas dan HRD PT. GBU melalui sambungan WhatsApp tidak ada satu halpun yang dijawab perihal terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan seperti PT. GBU. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif.

Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi yang sesuai yang di langgar.

(Red)


Selasa, 03 Juni 2025

Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan Tokoh Dan Warga, Diduga Kelola Proyek Desa Tak Transparan Dan Akuntabel




Koran nasional|| KEBUMEN

Baru-baru ini ramai pemberitaan tentang oknum perangkat Desa Bonjok yang jadi pemborong proyek Desa tanpa transparansi kepada warga, sehingga hal itu jadi sorotan warga. Jumat (30/05/2025)

Seperti diketahui dalam aturan, bahwa suatu pembangunan yang berasal dari Dana Desa sebaiknya tidak di kelola secara pribadi oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, mengapa, karena Pembangunan desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.

Tak hanya itu, Pembangunan desa juga harus diawasi dan dikendalikan oleh masyarakat desa serta pemerintah desa untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Resiko Pembangunan desa yang diborong oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Sama halnya dengan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo yang kini jadi sorotan warga dan para tokoh Desa Bonjok, pasalnya oknum perangkat Desa Bonjok berinisial (R) diduga telah lakukan pengelolaan pembangunan Desa secara pribadi yang bersumber dari anggaran Dana Desa tanpa lakukan musyawarah sekaligus mengatasnamakan pihak ke-III.



Seperti beberapa waktu yang lalu, berdasarkan informasi yang di himpun, (R) diduga telah mengelola pembangunan "plat deker" tanpa melibatkan warga, sehingga para tokoh pertanyakan adanya proyek tersebut, bahkan rambu-rambu serta papan kegiatanpun tidak terpampang saat itu.

Seorang warga yang tidak mau dipublikasikan identitasnya mengatakan bahwa memang selama ini dirinya selaku warga sering tidak tau seluruh pembangunan yang ada di Desa, karena lebih khawatir akan adanya intimidasi jika banyak ingin tahu.

"Emang selama ini saya tidak pernah tau soal pembangunan Desa, karena saya takut di intimidasi, sebab saya orangnya lempeng-lempeng saja, untuk pembangunan plat deker waktu itu memang tidak terpasang rambu-rambu, sampai banyak pengguna jalan yang balik arah." Ucapnya

Padahal, dalam pengelolaan dana desa, perangkat desa tersebut harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, seperti merencanakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, Anggaran pembangunan harus transparan dan akuntabel, dan berkenan melibatkan warga untuk mengawasi kegiatan tersebut.



Jika oknum perangkat desa yang mengatasnamakan pihak ke-III tersebut terbukti melakukan penyimpangan dana desa dengan sengaja, ia akan dikenai sanksi pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Termasuk spesifikasi bahan-bahan material yang harus sesuai RAB, jika itu di langgar, tentu akan menjadi pelanggaran yang berat, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan Dokumen RAB dalam pembangunan, mereka dapat dikenai sanksi pidana pemalsuan dokumen sesuai dengan KUHP.

Terlebih beberapa penyerapan Dana Desa TA 2023 di beberapa titik Berpagu Anggaran sebesar Rp. 757.018.000 untuk Desa Bonjok menjadi sorotan, berikut beberapa dokumen Valid tentang kegiatan pembangunan fisik khususnya di tahap (III) : 

1. Sanitasi di lingkungan RT.04/01 sebesar Rp. 40.924.250 

2. Sanitasi di lingkungan RT.01/01 Sebesar Rp. 67.698.000 

3. JUT Lingkungan RT. 03/01  Sebesar
Rp. 91.902.500

4. JUT Lingkungan RT. 02/01  Sebesar 
Rp. 26.332.000

5. Pengaspalan jalan poros Desa sebesar Rp. 30.340.260 

Serta masih banyak Penyerapan lainnya yang diduga masyarakat tidak mengetahui secara transparan dan akuntabel guna lakukan pengawasan dan memastikan dana desa digunakan secara efektif serta efisien.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Amry dari pihak Inspektorat Kabupaten Kebumen Bidang Desa yang mengatakan bahwa media lebih faham tentang itu, dan berikan masukan agar supaya melaporkan seluruh temuan Desa Bonjok kepada yang berwajib.

"Soal itu, anda lebih faham, dan jika memang ada temuan, lebih baik anda laporkan saja." Ucap Amry 

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, dan kepada Aparatur pemerintahan Daerah, agar segera lakukan evaluasi terhadap Pembangunan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.

(Red)
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done