Koran nasional. |LAMPUNG SELATAN — Seorang wartawan, Ali Ferdiansah, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Laporan tersebut tercatat pada 12 September 2026.
Berdasarkan tanda bukti laporan, peristiwa terjadi pada 10 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian wajah sebanyak satu kali hingga mengalami sakit pada bagian bibir dan mata sebelah kiri.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 16 September 2026, Polsek Tanjung Bintang menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan proses penyelidikan/penyidikan.
Korban kini mendesak Polsek Tanjung Bintang segera menindaklanjuti laporan dan mengambil langkah hukum terhadap terlapor berinisial Midun guna mencegah terjadinya tindakan serupa.
“Saya meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan terlapor. Saya khawatir apabila tidak segera ditangani, kejadian serupa kembali terjadi, baik kepada saya maupun orang lain,” ujar Ali.
Informasi mengenai terlapor yang disebut memiliki riwayat perkara pidana/residivis juga diharapkan dapat diverifikasi secara resmi oleh kepolisian dan menjadi bagian dari pertimbangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Korban berharap Polsek Tanjung Bintang tidak membiarkan laporan berlarut-larut, melainkan segera memeriksa saksi, mengamankan barang bukti apabila ada, serta memberikan kepastian perkembangan penanganan perkara kepada korban.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Kami meminta kepolisian hadir memberikan rasa aman dan memastikan proses hukum berjalan,” tegasnya.
