Koran nasional |PEKANBARU – Slogan pemberantasan judi tampaknya hanya menjadi isapan jempol di wilayah hukum Polsek Senapelan.
Sebuah arena perjudian berkedok ketangkasan mesin yang akrab disapa "Binggo" di Jalan Riau, hingga kini terus beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas di lokasi tersebut sangat kontras dengan komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat.
Ironisnya, meski lokasinya berada di jalur protokol dan masuk dalam wilayah hukum Polsek Senapelan, belum ada tindakan nyata untuk menyegel atau membubarkan praktik haram tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa operasional arena judi ini diduga kuat dikoordinir atau dijaga oleh figur bernama Jon Ketek.
Sosok ini disebut-sebut sebagai "orang kuat" yang menjamin kelancaran bisnis maksiat tersebut dari gangguan hukum maupun premanisme."Sudah rahasia umum siapa yang ada di belakangnya.
Nama JK itu yang konon membuat lokasi ini tenang-tenang saja meski aparat sering lewat di depan matanya," ujar salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan karena faktor keamanan.
Keberadaan arena Binggo ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah Polsek Senapelan memang tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata?
Ketidakmampuan atau keengganan aparat dalam menindak lokasi di Jalan Riau ini seolah mempertegas adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di Pekanbaru.
Jika perjudian kelas teri di pinggir jalan bisa disapu bersih, mengapa arena besar yang dijaga "orang kuat" seperti Jon Ketek justru dibiarkan melenggang?
Masyarakat kini mendesak Kapolresta Pekanbaru bahkan Kapolda Riau untuk segera turun tangan mencopot atau mengevaluasi kinerja pimpinan wilayah di Senapelan yang dinilai mandul dalam memberantas perjudian di wilayahnya sendiri.
Hukum tidak boleh kalah oleh intervensi oknum maupun kelompok tertentu.
