Diduga Mafia Bandwidth 1 ODP PT.Telkom Indonesia Sedot Rp.672 juta/Tahun,Warga cuma dapat 5 Mbps - KORAN NASIONAL

Jumat, 08 Mei 2026

Diduga Mafia Bandwidth 1 ODP PT.Telkom Indonesia Sedot Rp.672 juta/Tahun,Warga cuma dapat 5 Mbps

 




Koran Nasiona PERBAUNGAN.Pemberantasan Pelanggaran Telekomunikasi Sergai harus segera dibentuk atas dugaan praktik penjualan kembali bandwidth Indibiz Telkom secara ilegal di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan. Modus ini ditaksir merugikan PT Telkom Rp566 juta/tahun dan negara Rp105 juta/tahun hanya dari 1 ODP.


TEMUAN LAPANGAN

Berdasarkan pengecekan Indikasi IP Public 110.138.70.103 diduga kapasitas 300 Mbps di koordinat -6.2052, 108.8894, ODP FAT 007-PER-FO/025.002-CO1.02 milik Telkom ditemukan menyalurkan internet ke 60+ rumah melalui server Mikrotik 192.168.100.1.  


Warga mengaku membayar Rp150.000/bulan secara tunai tanpa kwitansi dengan dugaan jatah bandwidth 5 Mbps. Hasil speedtest menunjukkan 72 Mbps pada 1 menit pertama akibat sistem burst, namun turun ke 5 Mbps setelahnya. Kuat sinyal -54 dBm mengindikasikan ODP berada <50 meter dari Kantor Desa Melati II.


SKEMA MAFIA 4 IP

Satu ODP diduga mengoperasikan 4 IP Public berbeda @300 Mbps untuk melayani 240 rumah. Dengan estimasi omzet Rp36 juta/bulan dan laba bersih Rp22 juta/bulan, total potensi kerugian negara dan BUMN mencapai Rp672 juta/tahun dari satu ODP.  


“Jika terdapat 4 ODP dengan modus serupa, kerugian negara bisa menembus Rp2,68 miliar/tahun. Ini bukan UMKM, ini sudah skala kartel,” tegas P.Gultom.


PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS  

a. UU Telekomunikasi No. 36/1999 Pasal 47: Menjual jasa telekomunikasi tanpa izin, ancaman 6 tahun penjara.  

b. UU ITE No. 11/2008 Pasal 30: Akses ilegal sistem elektronik, ancaman 8 tahun penjara.  

c. UU TPPU No. 8/2010 Pasal 3: Dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan, ancaman 20 tahun penjara + penyitaan aset.  

d. UU KUP: Dugaan penggelapan PPN Rp3,96 juta/bulan, denda hingga 400%.  


TUNTUTAN  

Tim mendesak:  

1. BRTI Kominfo memblokir 4 IP: 110.138.70.103,dan lainnya. 

2. Polda Sumut menerapkan Pasal TPPU dan menyita aset hasil kejahatan.  

3. Telkom Witel Sumut menyegel fisik ODP 007-PER-FO/025.002-CO1.02 dan melakukan audit port.  

4. PPATK menelusuri aliran dana Rp22 juta/bulan ke rekening pihak terkait.  


“Koordinat dan bukti teknis sudah lengkap. Kami meminta APH turun survei ke titik -6.2052, 108.8894. Jika ODP tidak disegel, publik berhak menilai ada pembiaran,” tutup Gultom.


Kaperwil Sumatera Utara.

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done