Pekanbaru,TANGGAL.27 koran nasional|HMI Komisariat Super — Dalam kegiatan diskusi akar rumput yang diselenggarakan oleh Komisariat HMI
Super, wacana mengenai penetapan Daerah Istimewa Riau (DIR) kembali menjadi topik utama
dan memunculkan respons kritis dari seluruh peserta. Para kader menilai bahwa gagasan
tersebut layak diperjuangkan sebagai langkah strategis untuk memenuhi hak-hak masyarakat
Riau yang selama ini dianggap belum maksimal dipenuhi oleh negara.
Para peserta sepakat bahwa dorongan DIR berangkat dari kebutuhan memperkuat posisi
politik, ekonomi, dan budaya Riau di tingkat nasional. Meski demikian, kritik konstruktif turut
disampaikan agar agenda perjuangan ini tidak hanya menjadi proyek politik kelompok elite.
Para kader menekankan bahwa perjuangan DIR harus diiringi dengan pembenahan menyeluruh
tata kelola pemerintahan daerah, sehingga keistimewaan nantinya benar-benar berdampak pada
masyarakat.
“Kita tidak ingin keistimewaan hanya berpindah menjadi alat kepentingan elite lokal. Sebelum
bicara DIR, kita harus memastikan perbaikan sistem politik dan tata kelola daerah agar benar-
benar melindungi kepentingan rakyat,” tegas salah satu peserta diskusi.
Sorotan penting lainnya adalah penguatan sumber daya manusia (SDM). Menurut peserta
diskusi, kekayaan alam Riau yang melimpah tidak akan menguntungkan masyarakat jika tidak
dikelola oleh SDM daerah yang kompeten dan berintegritas.
“Keistimewaan bukan sekadar dana tambahan. Yang paling penting adalah memastikan anak
daerah siap mengelola sumber daya, menjaga budaya, dan mengarahkan pembangunan dengan
visi jangka panjang,” ujar peserta lain.
Beberapa catatan mengenai transparansi anggaran pembangunan juga menjadi perhatian
forum. Ketidakjelasan pemanfaatan dana pembangunan selama ini dinilai berdampak pada
ketimpangan pembangunan dan kerusakan lingkungan, sehingga keistimewaan harus diiringi
dengan mekanisme kontrol publik yang kuat.
Wacana kontrol terhadap sumber daya alam menjadi isu dominan dalam forum. Para peserta
menilai bahwa status keistimewaan dapat memberikan kewenangan lebih besar bagi Riau
dalam menetapkan kebijakan strategis, sehingga tidak terjadi lagi dominasi pihak luar.
“Keputusan besar mengenai sumber daya Alam Riau selama ini terlalu banyak ditentukan oleh
pihak luar. DIR harus memastikan kebijakan berpihak sepenuhnya kepada masyarakat Riau,”
ungkap salah satu kader dari bidang kajian strategis.
Di sisi historis, para peserta juga merujuk pada keteladanan Sultan Syarif Kasim II yang
menyerahkan kekuasaan Kesultanan kepada Republik demi masa depan rakyat Riau. Semangat
tersebut dipandang sebagai landasan moral bahwa perjuangan keistimewaan bukan untuk
memisahkan diri dari NKRI, tetapi untuk memperkuat identitas budaya, kesejahteraan daerah,
dan nasionalisme.
Dalam lanjutan diskusi, peserta mengkaji konsekuensi administratif apabila Riau memperoleh
status daerah istimewa. Kesimpulan umum forum menyebutkan bahwa keistimewaan yang
diterima akan berada pada tingkat yang sama dengan Aceh dan Yogyakarta, baik dari sisi hak
konstitusional maupun kewenangan daerah.
Dengan demikian, Riau berpotensi mendapatkan: Kewenangan peraturan khusus terkait adat
dan kebudayaan, Kekhususan dalam tata kelola pemerintahan, Model hubungan pusat–daerah
yang lebih fleksibel, Otoritas strategis dalam menentukan kebijakan pembangunan, Ruang
kendali lebih besar atas sumber daya alam dan ekonomi daerah.
Status keistimewaan dipandang bukan sebagai tujuan akhir, melainkan alat untuk mempercepat
pembangunan, menegakkan keadilan ekonomi, dan melestarikan budaya Melayu Riau di g
tengah modernisasi nasional dan global.
Berdasarkan seluruh proses dialog, kajian, dan argumentasi dalam diskusi akar rumput ini,
maka HMI Komisariat Super UIN SUSKA Riau menyatakan sikap:
Sepakat dan mendukung pemberian status Daerah Istimewa kepada Riau sebagai bentuk
penguatan politik, ekonomi, budaya, dan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam yang
berpihak pada kesejahteraan masyarakat Riau.
Keputusan dukungan ini ditegaskan sebagai bentuk intelektual responsibility dan social
responsibility kader HMI dalam perjuangan umat dan bangsa. Status keistimewaan dipahami
sebagai jalan konstitusional untuk memperkuat NKRI melalui pembangunan daerah yang adil,
transparan, dan berkelanjutan.
