Law Office HANC & Partners Usut Aduan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Oknum Inisial R - KORAN NASIONAL

Jumat, 12 September 2025

Law Office HANC & Partners Usut Aduan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Oknum Inisial R





PEKANBARU  | koran nasional - Kuasa Hukum Pengadu, Hanchen Stephanus Dermawan, S.H., M.H. dan Irfan Meisyahputra S.H., menerima dugaan pelanggaran etika dan profesi POLRI atau dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHPidana. 


Menurut keterangan Harry Syahdian Putra (untuk selanjutnya disebut Pengadu) kepada awak Media kejadian ini terjadi pada Kamis, 22 Juni 2023, ketika ia dihubungi oleh Oknum Bripka R (untuk selanjutnya disebut Teradu), yang merupakan kerabat keluarga dari pihak orang tua Pengadu. 


Pihak Teradu menginformasikan adanya penawaran penjualan 1 unit mobil Honda Freed tahun 2010, tipe 1.5 AT PSD, berwarna putih mutiara, yang dimiliki oleh Saudari Dian Harmadani.



Setelah itu , pada tanggal 22 Juni 2023 Harry dan Dian bertemu di Koojai Coffee Kota Pekanbaru, dan Dian Harmadani meyakinkan bahwa mobil itu memiliki calon pembeli dan menjamin keabsahan transaksi Teradu (Bripka R) diduga meminta Pengadu menyerahkan dana sebesar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada Dian untuk keperluan pengambilan BPKB dari orang tuanya di kampung, dengan janji bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah calon pembeli melunasi pembayaran.

Setelah adanya itikad baik dan rasa percaya yang mana Pengadu dan teradu masih ada hubungan kerabat antara Pengadu dan Teradu, maka kemudian Pengadu atas permintaan Teradu melakukan transfer dana sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada rekening Dian. 


Setelah transfer, Teradu berjanji akan menyelesaikan pengembalian dana dalam waktu 2 (dua) hari.

Setelah ditunggu selama 2 (dua) hari, Teradu diduga tidak dapat melakukan kewajiban kepada Pengadu dan sebagai gantinya Teradu menyerahkan 1 (satu) unit mobil Honda Freed Tahun 2010, tipe 1.5 AT PSD, berwarna putih mutiara kepada Pengadu sebagai jaminan dengan alasan calon pembeli masih berada di luar kota.

Kemudian Pengadu secara terus menerus mendesak Teradu dan Dian selama dua minggu, Dian mengajak Pengadu ke rumah orang tuanya di Rumbio, Kampar. 


Ketika sampai dilokasi, Pengadu bertemu dengan orang tua Din yang meyakinkan Pengadu bahwa ia akan bertanggung jawab atas permasalahan ini. 


Namun, hingga saat ini, baik Dian maupun Abah tidak dapat dihubungi.

 Beberapa waktu kemudian, mobil tersebut dilakukan penarikan eksekusi jaminan fidusia oleh pihak pembiayaan konsumen melalui beberapa orang yang mengaku sebagai Debt Collector dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan indentitas kendaraan yang diberikan oleh Teradu sebagai jaminan. 


Yang mana mobil tersebut ternyata masih memiliki tunggakan kredit pada pembiayaan konsumen terkait. Kemudian Pengadu menghubungi Teradu, namun hanya mendapat tanggapan singkat yang meminta nama pihak pembiayaan konsumen yang melakukan penarikan mobil tersebut.

Sejak kejadian itu baik Teradu maupun Dian tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan terkesan ingin menghilangkan tanggung jawab serta kewajiban terhadap Pengadu.


Harry meminta kepada Kapolda Riau khususnya melalui Direktorat Propam Polda Riau untuk segera menanggapi permasalahan ini. Lantaran hal ini sudah mencoreng lembaga Polri.

Kuasa Hukum Pengadu, Hanchen Stephanus Dermawan, S.H., M.H. and Irfan Meisyahputra, S.H melakukan tinjauan Hukum atas kasus ini, diantaranya

Pasal 5 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur beberapa larangan bagi anggota Kepolisian RI dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, yaitu:

(d)  Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;

Kemudian terduga pelaku bisa dikenakan Pasal 55 KUHPidana

Dipidana sebagai berikut:

(1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

(2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kemudian Pasal 378 KUHPidana

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Bahwa berdasarkan seluruh uraian-uraian diatas, maka Teradu telah memenuhi unsur dugaan Pasal 5 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tindak pidana Pasal 372 atau 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) dan (2).

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done