Koran nasional| Jakarta – Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam peluncuran resmi rangkaian kegiatan HUT ke-80 RI yang disiarkan melalui tayangan resmi Sekretariat Negara pada Jumat (1/8/2025).
“Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi. Ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara lebih aktif dan meriah. Juri mendorong masyarakat untuk mengisi hari libur tersebut dengan kegiatan perlombaan serta aktivitas budaya yang mencerminkan semangat kebersamaan dan kreativitas.
“Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI. Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” tambahnya.
Haris Pranatha
