Koran nasional | Bangkinang, 14 Agustus 2024 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan memutus dalam perkara sengketa tanah nomor 107/Pdt.G/2025/PN Bkn yang di ketuai lansung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang YM. Hendri Sumardi, S.H., M.H setelah melewati rangkaian agenda sidang yang telah di tetapkan akhirnya telah menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut pada tanggal 13 Agustus 2025 kemarin.
Dalam putusannya YM. Hendri Sumardi, S.H., M.H menyatakan jika “Penggugat yaitu Bapak Riki Kurniadi yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Bapak Satria Ramadhan, S.H., M.H, Bapak Indra Lesmana, S.H., M.H, Bapak Abdul Hamid Caniago, S.H dan Ibu Trya Yunita, S.H sebagai pemilik yang sah terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Pembangunan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau(Sekarang terletak di Jalan Pembangunan, RT.001/RW.001, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau) seluas 10.175 M2.”
Selain itu surat yang dimiliki oleh Tergugat berupa Surat Keterangan Tanah No. Reg: 147/SH/2012 tanggal 11 Oktober 2012 yang terletak di RT.001/RW.001, Dusun II Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu “Dinyatakan Lumpuh Dan Tidak Berlaku Serta Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat”
Tergugat dan Turut Tergugat yaitu Kepala Desa Baru dihukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut, dengan demikian persoalan sengketa tanah tersebut telah selesai dan tuntas terkait siapa pemilik yang sahnya.
Kuasa Hukum Penggugat Bapak Satria Ramadhan menyatakan “jika mereka telah memprediksi putusan hakim tersebut, karena berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki tidak terbantahkan lagi jika Kliennya sebagai pemilik yang sah, kemudian terkait adanya surat yang terbit diatas tanah kliennya tersebut diduga telah ada perbuatan mafia tanah yang coba-coba mengambil tanah masyarakat.
Setelah ini, kami akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan pihak-pihak terkait kepolisi untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatan yang telah merugikan klien kami karena sebelumnya kami telah berkonsultasi dengan Polres Kampar dan Polres Kampar menunggu pembuktian kami terlebih dahulu terkait kepemilikan tanah tersebut di pengadilan Negeri Bangkinang, sekarang putusannya telah keluar dan kami menang, dan tinggal menghitung hari akan ada tersangka-tersangka mafia tanah, kita tunggu saja”.
Semetara itu Bapak Abdul Hamid Caniago, S.H yang familiar didunia maya dengan sebutan “Lawyer Ndeso” menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan pihak-pihak terkait kepolisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah merugikan klien kami karena sebelumnya kami telah berkonsultasi dengan Polres Kampar dan Polres Kampar menunggu pembuktian kami terlebih dahulu terkait kepemilikan tanah tersebut di Pengadilan Negeri Bangkinang, sekarang putusannya telah keluar kami menang, dan tinggal menghitung hari akan ada tersangka-tersangka mafia tanah, kita tunggu saja”.
“Kita juga menduga ada perbuatan etik yang dilakukan oleh Tergugat yang juga berprofesi sebagai Anggota Polisi kami akan melaporkan hal tersebut ke Bidpropam Polda Riau, pokoknya kali ini kita tidak kasih ampun dan semoga menjadi pembelajaran untuk semua pihak kemudian setelah putusan ini inkrah kita akan segera ajukan eksekusi”ujar Bapak Indra Lesmana,S.aH.,M.H.
