Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional. - KORAN NASIONAL

Jumat, 08 Agustus 2025

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional.




Koran nasional| Jakarta, Nasional - Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933, 1, 3 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.


Penetapan ini merupakan perubahan atas SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, status tanggal 18 Agustus 2025 berbeda dari pengumuman awal Kementerian Sekretariat Negara yang sebelumnya menetapkannya sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.


Sebelumnya, dalam Siaran Pers Nomor 04/SP/VIII/Humas/2025, pemerintah menyampaikan bahwa penetapan libur tersebut dimaksudkan untuk memberi ruang bagi masyarakat menggelar perlombaan dan kegiatan komunitas. Presiden juga menginginkan perayaan yang lebih inklusif dan meriah, dengan jumlah undangan ke Istana Merdeka ditingkatkan menjadi 8.000 orang, 80 persen di antaranya untuk masyarakat umum. Pendaftaran dibuka secara daring melalui aplikasi Pandang Istana sejak 4 Agustus 2025.


Linimasa Perayaan HUT ke-80 RI


1 Agustus 2025: Doa kebangsaan di Tugu Proklamasi.


13 Agustus 2025: Upacara pengukuhan Paskibraka dan penganugerahan tanda kehormatan di Istana Kepresidenan RI.


15 Agustus 2025: Pidato Kenegaraan Presiden RI di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan.


16 Agustus 2025: Ziarah nasional dan renungan suci di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata dan taman makam pahlawan di seluruh Indonesia.


17 Agustus 2025: Upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan RI, Pesta Rakyat di Monas, dan Karnaval Kemerdekaan dari kawasan Monas hingga Simpang Semanggi.


24 Agustus 2025: Lomba lari Merdeka Run 8.0K.



Tema perayaan kemerdekaan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, yang menegaskan semangat persatuan, gotong royong, dan percepatan menuju bangsa yang sejahtera dan maju.


Khusus pada 17 Agustus, seluruh moda angkutan massal di Jakarta—MRT, LRT, KRL Commuter Line, Transjakarta, dan Jaklingko—akan memberlakukan tarif simbolis Rp80.


*Implikasi bagi Pekerja*


Berdasarkan SKB terbaru, status cuti bersama berarti keputusan libur atau tidaknya pekerja bergantung pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Pekerja yang tetap masuk pada 18 Agustus 2025 akan menerima upah seperti hari kerja biasa dan Hak cuti tahunannya tidak berkurang (Utuh).


Penulis: Haris Pranatha, Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat (PERS)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done