Oknum TNI AU di Dumai Diduga Terlibat Menguasai dan Menduduki Tanami Sawit di Lokasi Perizinan Kelompok Tani Hutan Bagan Besar Jaya - KORAN NASIONAL

Sabtu, 09 Agustus 2025

Oknum TNI AU di Dumai Diduga Terlibat Menguasai dan Menduduki Tanami Sawit di Lokasi Perizinan Kelompok Tani Hutan Bagan Besar Jaya





Dumai ( Korannasional.my.id ), Diduga salah satu oknum TNI AU terlibat Menguasai dan menduduki lokasi perizinan kelompok tani hutan Bagan besar dan mempekerjakan masyarakat yang lain untuk menanam sawit dilokasi kelompok tani hutan Bagan besar seluas 12.Ha lebih diperkirakan kegiatan penanaman sawit tersebut mulai awal Januari 2025 diwilayah kelurahan Bagan besar dikawasan hutan terbatas (HPT) kelurahan Bagan besar.8/8/2025.


Pasalnya terungkap informasi ini,dari pihak pekerja suruhan oknum TNI AU ketika anggota KTH – BBJ sedang bekerja dan bertemu dilokasi yang sama lalu anggota kth bbj menanyakan,” kenapa menanam sawit dilokasi lahan kelompok tani hutan Bagan besar …? Lalu siapa yang menyuruh disini bekerja ? lalu pekerja suruhan anggota oknum TNI tersebut menjawab bahwa mereka disuruh oleh oknum TNI AU tersebut untuk menanam sawit sebab pengakuan salah satu oknum TNI AU kepada pekerjanya bahwa lahan tersebut sudah dibeli dan memiliki surat SKGR seluas kurang lebih 12.ha.


Padahal sesuai dengan bukti dan fakta bahwa status surat SKGR yg dimiliki oleh oknum TNI AU tersebut berada dikawasan kelurahan bukit nenas bukan dilokasi perizinan kelompok tani hutan Bagan besar.


Sementara diduga oknum TNI AU tersebut memaksa kehendaknya sendiri untuk menguasai lahan kelompok tani hutan dengan dalih memiliki surat SKGR ,padahal dengan jelas didalam Undang nomor 41 tahun 1999 dan SK 903 / MENLHK/ SETJEN/PLA.2/12/ 2016 tidak boleh menerbitkan surat apapun dikawasan hutan


Terungkap fakta lagi ,bahwa Pada bulan September tahun 2024 sesuai dengan fakta dan informasi dari masyarakat bahwa oknum TNI AU inisial IFN cs jelas ikut serta terlibat dengan sengaja membekingi alat berat jenis eksavator beroperasi dikawasan hutan terbatas (HPT) dilokasi perizinan kelompok tani hutan Bagan besar ,diketahui sesuai fakta gelar perkara persidangan masalah alat berat di PN kota Dumai yang digelar pada bulan Februari sampai bulan mei 2025 terungkap dipersidangan diduga bahwa nama oknum TNI AU tersebut terlibat ikut campur bekingi alat berat .


Sesuai dengan fakta – fakta selama ini dipersidangan pengadilan negeri kota Dumai terungkap bahwa diduga keterlibatan nama salah satu oknum TNI AU sering muncul dipersidangan ikut serta bekingi inisial NHL Pakpahan dibelakang layar.


Selanjutnya pada tanggal 21 September 2024 tim gabungan gakum wilayah II provinsi Riau melakukan penangkapan 1unit eksavator merek Hitachi ZX 110 M ( foresest) dilokasi kelompok tani hutan Bagan besar jaya dan diproses oleh pihak Gakum dan kejaksaan tinggi Riau dan dilimpahkan kembali ke Kajari negeri kota Dumai dan disidangkan di pengadilan negeri ( PN) kota Dumai pp pada tanggal 28 mei 2025 dengan putusan PN kota Dumai nomor 13/PiD.Sus – LH 2025 bahwa alat berat disita negara dan pihak pelaku berinisial NHL Pakpahan dinyatakan bersalah dan dipidana kurungan penjara selama 3 tahun denda 1,5 miliar terbukti bersalah membawa alat berat dengan sengaja melakukan aktifitas pekerjaan dikawasan hutan terbatas ( HPT ) dikelurahan Bagan besar.


Telah diamanahkan dalam konstitusi tugas pokok TNI didalam undang undang nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 1,2 Meminta kepada pihak panglima TNI dan kepada Kepala staf angkatan udara Republik Indonesia,sesuai pasal 28D undang undang dasar 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan dan kepastian hukum kemudian didalam pasal 100,undang undang nomor 31 tahun 1997 karena menurut undang undang dasar semua orang sama dihadapan hukum


Kelompok tani hutan Bagan besar jaya berharap agar dapat menindak tegas oknum – oknum TNI yang diduga gaya preman yang menindas masyarakat kecil dengan sengaja dan sewenang – wenangnya sehingga anggota kelompok tani hutan Bagan besar selama ini takut mengerjakan lahannya masing – masing disebabkan adanya intervensi dari pihak oknum TNI AU tersebut sehingga rasa takut masih ada dirasakan masyarakat sampai hari ini menghalang halangi aktifitas masyarakat dan menakut – nakuti da

[9/8 16.15] 🍒Kk Pitri Media AS: nakuti dan mengancam masyarakat dalam beraktifitas yang diduga dilakukan oknum TNI AU tersebut sangat menciderai hati masyarakat lokal dan merobek – robek hak kemerdekaan masyarakat.


Keluarga besar kelompok tani hutan ( KTH – BBJ ) sepenuhnya menuntut keadilan dan kebenaran sebab kelompok tani hutan Bagan besar adalah asli penduduk lokal dan jelas memiliki perizinan yang resmi dari KEMENLHK – RI dalam pengelolaan perhutanan sosial agroforestry seluas 47.ha dikelurahan Bagan besar kecamatan bukit kapur bukan untuk jual beli lahan dan tidak boleh menanam sawit dilokasi perizinan kelompok tani hutan Bagan besar sesuai dengan peraturan dirjen perhutanan sosial


Jelas kelompok tani hutan Bagan besar sudah memiliki perizinan yang sah dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK 11326 (PS) perhutanan sosial sebagaimana diamanahkan dalam peraturan menteri kehutanan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2021 bahwa kelompok tani hutan seharusnya akan mendapat perlindungan dari pihak pemerintah terutama dari Pemprov Riau dan pihak penegak hukum.


( Red/ Tim )

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done