Kanwil Kemenkum Riau Kawal Harmonisasi Regulasi RSUD Madani Kota Pekanbaru - KORAN NASIONAL

Rabu, 06 Agustus 2025

Kanwil Kemenkum Riau Kawal Harmonisasi Regulasi RSUD Madani Kota Pekanbaru




Koran nasional| Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi daerah melalui kegiatan pengharmonisasian peraturan. Pada Senin, 4 Agustus 2025, Kanwil Kemenkum Riau memfasilitasi Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekanbaru secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat membahas Ranperwako tentang Pedoman Pengadaan Pejabat Pengelola dari ASN dan Profesional Lainnya pada BLUD RSUD Madani. Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan serta dihadiri oleh berbagai pihak terkait dari Pemerintah Kota Pekanbaru.


Kadiv P3H menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis agar setiap kebijakan daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih regulasi serta memastikan kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, harmonisasi juga menjadi sarana untuk mendukung visi-misi Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya dalam sektor kesehatan melalui tata kelola SDM RSUD yang lebih profesional.


Dalam rapat, isu krusial yang mengemuka adalah terkait pengangkatan pegawai non-ASN di BLUD RSUD Madani. Di satu sisi, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN membatasi pengangkatan hanya dari kalangan ASN. Namun di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuka ruang bagi tenaga profesional non-ASN. Untuk menjembatani perbedaan ini, diperlukan konsultasi tertulis dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pun dinilai dapat dijadikan dasar hukum tambahan untuk mendukung pengangkatan non-ASN, tanpa membebani APBD karena bersumber dari pendapatan RS itu sendiri.


Rapat berjalan lancar dan menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam menyusun regulasi yang akuntabel dan aplikatif. Harmonisasi ini diharapkan mampu memberi kepastian hukum dan mendukung pelayanan kesehatan yang optimal di Kota Pekanbaru. “Harmonisasi bukan sekadar menyatukan aturan, tapi memastikan kebijakan yang lahir mampu berjalan selaras demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Kadiv P3H. Dengan demikian, RSUD Madani sebagai BLUD dapat mengelola SDM secara lebih fleksibel, profesional, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.(Kaperwil Riau)

Kaperwil Riau (Fitri)

#KemenkumRiau #RiauBedelau #RudyHendraPakpahan

#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done