Koran nasional | Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat meringkus seorang pria berinisial WH, pelaku dugaan penipuan bermodus janji masuk kerja ke sebuah perusahaan di Karawang. WH ditangkap di kediamannya di kawasan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu malam (13/7/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, IPTU Akhmad Surbakti, S.H., menjelaskan, pelaku menjanjikan korban bernama Alviona Nur Aisyna, warga Kebumen, Jawa Tengah, untuk bekerja di PT Toyoda Gosei Karawang dengan imbalan uang sebesar Rp19 juta.
“Korban mentransfer uang pada Oktober 2024, namun hingga Mei 2025 tidak kunjung mendapat pekerjaan. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek pada 23 Mei 2025,” ujar IPTU Surbakti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan WH berikut barang bukti berupa empat lembar bukti transfer dan satu lembar rekening koran.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Cikarang Pusat. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat yang pernah merasa menjadi korban modus serupa agar segera melapor,” tegas IPTU Surbakti.
Polsek Cikarang Pusat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penipuan, terutama yang merugikan masyarakat kecil dan pencari kerja.
Penulis: Haris Pranatha, Kabiro Bekasi, Jawa Barat (Pers Nasional)