Koran nasional | Nasional – Unit 3 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, pelaku dugaan pemerasan dan pengrusakan warung jamu yang terjadi di wilayah Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Berita ini dirilis pada (17/7/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/7/2025), saat pelaku mendatangi sebuah warung jamu untuk menukar minuman yang telah dibelinya dengan alasan rasa minuman tersebut tidak enak. Pelaku kemudian meminta agar diganti dengan tiga dus minuman. Namun, karena permintaannya tidak dipenuhi oleh pemilik warung, pelaku lantas mengamuk dan melakukan pengrusakan.
AS merusak kulkas, etalase, dan kaca warung menggunakan tangan serta botol jamu. Aksinya mengakibatkan kerusakan cukup parah dan membuat pemilik warung mengalami kerugian materiil.
Tim Jatanras yang menerima laporan kejadian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis: Haris Pranatha, Kabiro Bekasi, Jawa Barat (Pers)