Kotawaringin Timur, Kalteng | koran nasional – Aktivitas tambang ilegal mini diduga marak terjadi di wilayah Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dengan menggunakan alat berat jenis excavator bermerek SANY, namun hingga kini belum tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Seorang warga berinisial K kepada media ini mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal mini tersebut terus beroperasi tanpa hambatan. Bahkan, menurutnya, salah seorang pengusaha tambang berinisial Sop disebut-sebut kebal hukum.
“Kegiatan ilegal mini di Desa Pantai Harapan ini sudah lama berjalan, tapi tidak pernah ada tindakan dari pihak berwenang. Diduga bos tambang berinisial Sop ini kebal hukum,” ucapnya, Jumat (22/08/2025).
Di tempat terpisah, warga lainnya berinisial I menambahkan, pemerintah daerah harus turun tangan menindak tegas aktivitas tambang yang merusak lingkungan. Ia menilai, maraknya penggunaan alat berat untuk menggali lahan secara ilegal berpotensi menghancurkan hutan dan merusak ekosistem setempat.
“Kami berharap dinas lingkungan hidup, kehutanan, dan pertambangan segera turun ke lapangan. Jangan biarkan hutan kita berubah jadi gurun pasir. Kami juga meminta DPRD Kotawaringin Timur jangan tutup mata,” ujarnya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) kerap menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Kalimantan, khususnya yang memiliki potensi sumber daya mineral. Selain merusak lingkungan, kegiatan ilegal ini juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi berupa pajak atau retribusi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait di Kabupaten Kotawaringin Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal mini di Desa Pantai Harapan. Masyarakat berharap aparat segera bertindak untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
(Robet)
